Ilustrasi cara samak kulit bangkai binatang. Foto: istimewa. |
Oleh Ahmad Sangidu
Dutaislam.or.id - Dalam fiqih Islam, bangkai adalah segala binatang yang mati tanpa proses penyembelihan secara syar’i. Hukum daging binatang semacam ini adalah haram untuk dimakan. Namun demikian, Islam memberikan alternatif agar binatang tidak menjadi mubazir. Caranya adalah dengan memanfaatkan kulitnya. Bagaimana ketentuannya?
Secara umum fiqih mengenal tiga kategori kulit binatang, yakni kulit yang suci, kulit binatang yang memang tidak bisa suci, dan kulit binatang yang bisa suci setelah disamak. Kulit yang suci tersebut baik itu disucikan dengan cara disamak maupun tidak hanya terdapat pada hewan yang halal dimakan dan telah disembelih. Adapun kulit binatang yang memang tidak bisa suci hukumnya najis seperti babi dan anjing. Sedangkan kulit yang bisa suci setelah disamak adalah kulit hewan yang halal dimakan tetapi mati tanpa disembelih seperti bangkai sapi.
Kulit bangkai binatang tadi dapat kita manfaatkan. Banyak hal yang dapat dilakukan dengan kulit tersebut. Kulit bangkai binatang dapat dijadikan beragam kreasi seperti sabuk, tas, sepatu, dan lain sebagainya. Berbagai produk baik impor maupun ekspor di sekitar kita banyak yang memang asli menggunakan kulit bangkai binatang. Bahkan sampai kita tidak sadar ketika sedang menggunakannya.
Para ulama ahli fikih berbeda pendapat dalam hal ini. Kebanyakan dari ulama tersebut telah sepakat bahwa kulit bangkai yang dapat diambil manfaatnya ialah kulit bangkai yang jelas suci dan halal. Sehingga babi dan anjing serta spesies keturunannya tidak dapat masuk dalam kategori ini. Sebab babi dan anjing serta spesies keturunannya tersebut sudah jelas keharamannya dalam Al Qur’an maupun Hadits.
Sebelum dimanfaatkan, mayoritas ulama telah sepakat bahwa kulit bangkai binatang tersebut harus disamak terlebih dahulu. Adapun proses samaknya ialah dengan membersihkan dahulu segala sesuatu yang membuat busuk. Setelah itu diberi cairan pedas seperti cuka atau semisalnya. Kemudian direndam beberapa waktu (agak lama atau bisa beberapa hari). Setelah semua tahap ini selesai baru kulit bangkai binatang tersebut suci dan bisa dimanfaatkan.
Adapun kulit bangkai yang tidak bisa disamak ialah babi dan anjing serta spesies yang diturunkan dari keduanya. Mayoritas ulama menyimpulkan bahwa ular, buaya, harimau, dan lain sebagainya tetap bisa disamak. Akan tetapi, binatang-binatang yang haram dimakan tersebut tetap dihukumi najis. Babi dan anjing dikecualikan karena sudah sangat jelas dalam Al-Qur’an dan al-Hadits. Oleh karena itu, babi dan anjing dan spesies keduanya tersebut tidak boleh dimanfaatkan.
Lalu apakah kulit bangkai yang telah disamak menjadi halal dimakan atau tidak? Para ulama berbeda pendapat. Salah satu pendapat menyatakan kulit bangkai yang telah disamak boleh dimakan jika asalnya dari hewan yang halal dimakan.
Begitu pula sebaliknya, jika asal hewan tidak halal maka tidak diperbolehkan memakan kulit bangkai binatang tersebut. Namun Jumhur ulama menganggap haram memakan kulit tersebut. Hal ini disebabkan karena asal kulit itu adalah bangkai. Berbagai keterangan dalam Al-Qur’an dan Hadits sudah jelas dalilnya bahwa bangkai itu haram atau najis.
Berbagai produk dari kulit sangat marak di dunia perdagangan sekitar kita. Produk dari kulit bangkai binatang ini bisa berwujud accessories maupun barang-barang primer. Benda-benda tersebut yang sering kita jumpai diantaranya sabuk, sepatu, tas, baju, celana panjang, dan kaos tangan.
Benda-benda tersebut tidak semuanya halal atau tidak menutup kemungkinan berasal dari kulit bangkai binatang yang haram semuanya. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam menggunakan suatu produk tersebut. Agar kita senantiasa bersih dan suci secara syar’i khususnya. [dutaislam.or.id/ab]
Ahmad Sangidu, Mahasiswa STIQ An-Nur Yogyakarta