Iklan

Iklan

,

Iklan

Ini Alasan Laki-Laki Haram Memakai Emas

19 Mar 2016, 00:52 WIB Ter-Updated 2024-08-12T20:58:18Z
Download Ngaji Gus Baha
cincin kawin dalam islam
Ilustrasi haramnya laki-laki memakai cincin emas. Foto: istimewa.

Oleh Nurul Arifaini Sholikhah

Dutaislam.or.id - Islam adalah agama yang langsung diturunkan oleh Allah swt. Allah swt telah menjelaskan segala sesuatu yang diperbolehkan (baca: halal) dan yang tidak diperbolehkan (baca: haram) oleh makhluk-Nya dalam al-Qur’an. Rasul kemudian memperjelasnnya melalui hadits. Emas dan perak adalah salah satu hal yang haram digunakan, kecuali jika digunakan sebagai perhiasan kaum perempuan secara wajar. Misalnya cincin, kalung, liontin atau semacamnya. 

Imam Syafi’i RA berpendapat dalam kitabnya yang berjudul al-Umm jilid satu. Ia berkata, “Saya tidak memandang makruh bejana yang terbuat dari batu, besi, tembaga, dan sesuatu yang tidak bersenyawa. Adapun emas dan perak, saya memandang makruh berwudhu bagi yang memakainya. Telah diriwayatkan dari Ummu Salamah (istri Nabi) bahwa Rasul saw bersabda:

اَلَّذِىيَشْرَبُاِنَاءِاَلْفِضَّةِاِنَّمَايُجَرْجَرُبَطنُهُنَارُجَهَنَّمَ

Orang yang minum dalam (bejana yang terbuat dari) perak, sesungguhnya ia menuangkan api Jahanam ke dalam perutnya.

Hadits ini diriwayatkan dalam al-Bukhori: IX/5426 dan dalam kitab Al-Libas Muslim: III/4. Dalam kitab Fathul Bari, asbabul wurud yang diriwayatkan oleh Hudzaifah, sebuah kisah yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Akyan. Ia berkata bahwa suatu hari kami bersama Hudzaifah bin Yaman di Madain kemudian Hudzaifah meminta air minum. 

Lalu datanglah kepala daerah dengan membawakan minuman dalam sebuah wadah yang terbuat dari perak. Kemudian dia melemparkan bejana itu seraya berkata “Aku sampaikan kepada kalian bahwa aku telah melarangnya untuk memberikan minum dari wadah itu karena Rasul telah bersabda, lalu beliau menyebutkan hadis yang berbunyi sebagai berikut:
                                 
“Diriwayatkan dari Hudzaifah bin Yaman ia berkata, Rasulullah bersabda: ‘Jangan minum dengan gelas terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena keduanya tersebut untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat”. (Mutaffaq Alaihi).


Pada dewasa ini, terdapat ilmuwan yang mengadakan penelitian terhadap penggunaan emas. Hasil penelitian menyatakan bahwa emas dan jenis logam yang lain memiliki radiasi. Emas memiliki radiasi yang cukup besar. Jika emas digunakan sebagai perhiasan, maka radiasi tersebut akan masuk ke dalam sistem peredaran darah. 

Maka untuk kaum laki-laki sebaiknya tidak memakai emas sebagai perhiasan, sedangkan untuk kaum perempuan tidak terlalu berbahaya karena radiasi yang masuk pada peredaran darah akan keluar bersamaan dengan darah menstruasi. [dutaislam.or.id/ab]

Nurul Arifaini Sholikhah, Mahasiswi STIQ An-Nur Yogyakarta

Iklan