Iklan

Iklan

,

Iklan

Mengharamkan Ziarah Kubur Itu Kufur, Ini Kaidah Fiqihnya

14 Jun 2016, 00:24 WIB Ter-Updated 2024-08-31T09:05:51Z
Download Ngaji Gus Baha

Dutaislam.or.id - Dulu, ketika KH. Masduqi Mahfudz kuliah di Jogja, ada salah satu dosen beliau yang anti ziarah kubur. Dosen tersebut menyatakan bahwa ziarah kubur itu hukumnya haram. Suatu saat, Kyai Masduqi mendapatkan kesempatan untuk berdialogi dengan dosen tersebut tentang ziarah kubur.

"Kalau ada amar jatuh setelah nahyi itu hukumnya apa, Bapak?" Pertanyaan diajukan.

Sang Dosen menjawab: "Mubah"

"Lha terus kalau amarnya ada qarinahnya bagaimana, Bapak?"

"Ya sunnah"

"Lalu mengharamkan suatu hal yang sunah itu hukumnya bagaimana?"

"Ya kufur, dong"

"Sekarang saya tanya, bagaimana hukumnya ziarah kubur pak?"

"Haram"

"Anda kafir, Pak!" kata Kyai Masduki kepada dosen itu.

Mendengar kata-kata tersebut, sang dosen bertanya keheranan, "lho, kok gitu?"

Lalu Kyai Masduki menyodorkan hadits shohih yang menunjukan ziarah kubur itu sunah, yang mana di dalam hadits tersebut termuat amar yang jatuh setelah nahi dan amar tersebut juga ada qarinahnya. Ini hadits yang dimaksud: 

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها فإنها تذكر الأخرة

Artinya: "Dulu aku (Nabi) pernah melarang kalian (sahabat) dari ziarah kubur. Sekarang, ziarahlah karena ia dapat mengingatkan kalian akan akhirat"

Ternyata dosen tersebut tidak mengetahui keberadaan hadits tersebut sebelum itu. Jadi, ketika Kyai Masduqi menyodorkan hadits tersebut, sang dosen diam tanpa kata dan bingung. 

Keterangan: Aku mencegah (Nahi/larangan), Ziarahlah (Amar/perintah), karena ia dapat mengingatkan kalian akan akhirat (Qarinah/alasan). [dutaislam.or.id/ab]

Source: www.fiqhmenjawab.net (situs sudah mati).

Iklan