Iklan

Iklan

,

Iklan

Meluruskan Salah Tafsir Pernyataan Kiai Said "Lebih Baik Nonton Film Porno"

1 Jun 2017, 04:06 WIB Ter-Updated 2024-08-18T13:33:43Z
Download Ngaji Gus Baha

Oleh Nizar Idris

Dutaislam.or.id - Saya dulu pernah menulis tentang Kiai Said dan argumentum ad Hominemnya. Tulisan yang membahas tentang upaya untuk menyerang kebenaran suatu klaim dengan menunjuk sifat negatif orang yang mendukung klaim tersebut. Seperti contohnya seseorang yang tidak setuju dengan konsep pribumisasi Islam yang dibranding Gusdur atau Islam Nusantara yang digelorakan Kiai Said.

Ketidak setujuan mereka terhadap  konsep Islam Nusantara, tidak mereka respon dengan menciptakan anti tesis dari Islam Nusantara, Pribumisasi Islam atau argumen yang rasional yang bisa menjelaskan kekeliruan konsep tersebut. Tapi justru dengan usaha menyerang pribadi sang inisiator dengan cacian buta mata, buta hati atau kiai liberal, antek kafir, simpatisan syiah dan cacian lainya. 

Dan itu sekarang kembali terjadi, ketika mereka tidak mampu mengkritik pendapatnya maka pribadinya yang jadi sasaranya. Sedang ramai disebarkan oleh media anti Kiai Said adalah ucapan beliau "lebih baik menonton video porno dari pada menonton video provokatif".

Saya coba menjelaskan duduk masalahnya yah. Kiai said itu sebetulnya sedang menjelaskan tentang potensi radikal yang bersumber dari doktrinasi yang disebar luaskan melalui media cetak dan media elektronik, salah satunya melalui video. 

Kiai said menyatakan bahwa doktrinasi lewat video yang diterima masyarakat awam itu lebih berbahaya dan merupakan awal atau embrio dari sikap radikal yang nantinya akan menjadi bom waktu bagi orang tersebut. Jika pemantiknya kita nyalakan maka dia akan meledak dimana saja.

Ketika menjelaskan seperti itu, Kiai Said ditanya oleh salah satu wartawan tentang lebih "baik mana menonton video porno atau vidio provokatif?" Kiai said secara tegas mengatakan mending nonton video porno.

Mari kita cermati bersama, pertanyaan pertama, apakah dengan ini kiai Said lalu diklaim pro dengan pornografi?  Dengan tegas saya katakan, Tidak! Jangankan pornografi, solawat yang dilagu dangdut saja beliau tidak setuju.

Analisisnya, pertanyaan yang disampaikan kepada beliau itu semuanya adalah pertanyaan yang mengandung madhorot, efek buruk dan tidak ada manfaatnya. Akan tetapi pertanyaan tersebut harus Kiai said jawab dengan memilih salah satunya. 

Dengan menggunakan metodologi qaidah ushul fiqh di bawah ini, Kiai Said mencoba untuk memilih salah satunya.

دفع أشد المفسدتين بأخفهما 
 جواز دفع أغلظ الضررين بأخفهما 
 ارتكاب أخف المفسدتين بترك أثقلهما
 دفع أعظم المفسدتين باحتمال أيسرهما


Kalau ada dua hal yang sama-sama mengandung efek buruk maka pilih lah yang paling sedikit madharatnya.

Pertanyaan yang kedua, kenapa Kiai Said menyatakan bahwa menonton video porno lebih sedikit madharatnya ketimbang menonton video provokatif agama atau radikal? Karena madharat yang ditimbulkan dari video porno hanya untuk pribadi sang penonton saja, tidak memiliki dampak sosial secara massif, berbeda dengan video provokatif agama yang dampak sosialnya lebih luas dan sulit dikendalikan.

Orang yang sudah terprovokasi dengan doktrinasi agama, tinggal tunggu saja bom kampung melayu yang akan berjilid-jilid itu bakal terjadi lagi. Padahal, kita tahu semua, Al-Quran sudah berkali-kali mengingatkan tentang balasan yang sangat keji bagi orang yang membunuh. 

Membunuh satu orang saja sama seperti membunuh semua orang, begitu juga sebaliknya. Lalu bagi seorang muslim yang menyelamatkan nyawa seseorang, maka sama seperti menyelamatkan semuanya.

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya". (QS. Al- Maidah: 32). 

Ini menunjukkan bahwa radikalisme agama sekalipun itu kecil tetap akan membahayakan bagi ummat Islam, agama, bangsa dan negara. [dutaislam.or.id/ab]

Iklan