Dutaislam.or.id - Pupus sudah harapan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) agar organisasinya bisa bertahan di Indonesia. Pengajuan Judicial Review yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditolak.
Melalui laman resmi www.makhamahkonstitusi.go.id (12/12/2017), MK membeberkan hasil putusan terkait pengajuan Judicial Review atas peraturan tentang Perppu Ormas dengan status Tidak Dapat Diterima.
Anda bisa download putusan MK di: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/58_PUU-XV_2017.pdf
Dalam dokomen surat putusan bernomor 58/PUU-XV/2017 itu, pemohon diketahui bernama Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. dan H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H.
Dengan begitu, secara hukum Pembubaran HTI sudah resmi dinyatakan sah dan final. Selamat jalan akhi ukhti.. [dutaislam.or.id/gg]