Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran. (Foto: Detik) |
Dutaislam.or.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelejen Khusus akhirnya menangkap empat pelaku dugaan ujaran kebencian kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam Whatsapp Group “The Family MCA”.
Keempat pelaku tersebut berinisial ML (40) ditangkap di Jakarta Utara, RSD (35) dibekuk di Bangka Belitung, RS (39) diamankan di Bali, dan Yus ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, kelompok ini diamankan atas penangkapan serentak di Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang, dan Palu pada Senin 26 Februari 2018.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Fadil dalam rilisnya, Selasa (27/02/2018).
Konten-konten yang disebarkan pelaku tersebut, lanjutnya, meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Selain itu, pelaku juga menyebarkan virus yang bisa merusak perangkat.
"Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang/ kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," katanya.
Pihaknya mengatakan, para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA. Mereka juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE," jelasnya. [dutaislam.or.id/gg]
Keempat pelaku tersebut berinisial ML (40) ditangkap di Jakarta Utara, RSD (35) dibekuk di Bangka Belitung, RS (39) diamankan di Bali, dan Yus ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, kelompok ini diamankan atas penangkapan serentak di Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang, dan Palu pada Senin 26 Februari 2018.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Fadil dalam rilisnya, Selasa (27/02/2018).
Konten-konten yang disebarkan pelaku tersebut, lanjutnya, meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Selain itu, pelaku juga menyebarkan virus yang bisa merusak perangkat.
"Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang/ kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," katanya.
Pihaknya mengatakan, para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA. Mereka juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE," jelasnya. [dutaislam.or.id/gg]