Iklan

Iklan

,

Iklan

Ini Empat Identitas Family MCA Penebar Hoax dan Fitnah yang Dibekuk Bareskrim Polri

Duta Islam #03
27 Feb 2018, 14:44 WIB Ter-Updated 2024-08-26T13:10:20Z
Download Ngaji Gus Baha
Foto: Istimewa

Dutaislam.or.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelejen Khusus akhirnya menangkap empat pelaku dugaan ujaran kebencian kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam Whatsapp Group “The Family MCA”.

Berikut ini adalah identitas lengkap pelaku dan barang bukti yang telah diamankan berdasarkan laporan kepolisian yang diterima Redaksi Dutaislam.or.id

1. Pada pukul 06.00 WIB telah dilaksanakan penangkapan di Sunter, Jakarta Utara dengan identitas sebagai berikut:

Identitas Pelaku I
Nama : MUHAMMAD LUTH
Jenis kelamin : Laki-laki
TTL : Jakarta, 13 September 1978
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : jl. Sunter Muara No. 45 Rt. 1 Rw. 5 Sunter Muara, Tj. Priok, Jakarta Utara.

Barang Bukti
1. 3 (tiga) Buah Hp beserta sim card
2. 2 (dua) buah flashdisk
3. 1 (satu) unit laptop
4.1 (satu) fotocopy KTP atas nama MUHAMMAD LUTH
5. 1 (satu) fotocopy kartu keluarga

2. Pada pukul 09.15 WIB telah dilaksanakan penangkapan di Pangkal Pinang, Kep. Bangka Belitung dengan identitas sebagai berikut:

Identitas Pelaku II
Nama : Rizki Surya Dharma
TTL : Manggar,   17-02-1983.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS ( Pegawai Puskeamas Selindung)
Alamat : Jln Jend Sudirman No. 4 Kel Gabek Satu, Kec Gabek, Kab Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kep Bangka Belitung.

Barang Bukti
a. 1 buah Laptop merk Deel
b. 1 Buah flasdick merk Sundisk
c. 1 buah Flasdick Thosiba warna putih 8 G
d. 1 Buah Hp jenis Asus Zenfone
e. 1 Buah Hp Samsung J Prime
f. 1 Buah CD  GT Pro
g. 1 Buah I Pad

3. Pada pukul 12.20 WIB telah dilaksanakan penangkapan di Jembrana, Bali dengan identitas sebagai berikut:

Identitas Pelaku III
Nama : RAMDANI SAPUTRA
Jenis Kelamin : Laki-laki
TTL : Jakarta, 3 Agustus 1979
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Polytron
Alamat KTP : Dusun Kedisan, Kelurahan/Desa : Yehembang, Kecamatan. Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi, Bali.

Barang Bukti
1. 1 (satu) buah Handphone Sony Experia ZR Warna Hitam
2. 1 (buah) sim Card 3 dengan no 089686208389

4. Pada pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan penangkapan di Jatinunggal, Sumedang, Jawa Barat dengan identitas sebagai berikut:

Identitas Pelaku 4
Nama : Yuspiadin
TTL : Sumedang,   05-05-1993.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan :wiraswasta
Alamat : Dusun Cilanggok Rt 002 Rw 005 Kel.Tarikolot Kec.Jatinunggal Sumedang.

Barang Bukti:
a. 1 buah HP andromax A
b. 1 Buah HP I-Cherry

Pesangkaan
1. Sengaja  menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA)
2. Dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal  Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE

Rencana Tidak Lanjut
1. Melaporkan perkembangan penangkapan di Kota Palu an. Tersangka Romi Chelsea yang akan dilaksanakan pada malam hari ini;
2. Memintakan data CDR dan transaksi keuangan para tersangka;
3. mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka, yaitu
a. Akademi Tempur MCA
b. Pojok MCA
c. The United MCA
d. The Legend MCA
e. Muslim Coming
f. MCA News Legend
g. Special Force MCA
h. Srikandi Muslim Cyber
i. Muslim Sniper
4. Melakukan penangkapan di Korea selatan an. Suhendra Purnama

Demikian, pengikut bani micin yang suka menebar fitnah tersebut [dutaislam.or.id/pin]

Iklan