Ilustrasi: Istimewa |
Dutaislam.or.id - Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri akan mengejar siapapun yang terlibat dalam penyebar ujaran kebencian, SARA, dan Hoax oleh kelompok kelompok tertentu. Pihaknya telah memetakan lokasi penyebar ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA). Beberapa wilayah di Indonesia telah diketahui, bahkan lokasi pelaku di luar negeri.
"Sampai saat ini tim sudah bekerja dan sedang melakukan pengembangan. Benar (Korea Selatan) salah satunya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sebagaima dilansir Metrotvnews.com, Selasa, (27/02/2018).
"Kami akan mengejar siapa pun yang ada di belakang ini," tegasnya menambahi.
Sebelumnya, Polri telah menangkap empat anggota MCA yang sering melempar isu provokatif seperti kebangkitan PKI, penculikan ulama, perusak nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda.
Baca: Bongkar! Polri Tangkap 4 Orang Terduga Pelaku Ujaran Kebencian "The Family MCA"
Konten-konten yang disebarkan pelaku tersebut, meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Selain itu, pelaku juga menyebarkan virus yang bisa merusak perangkat.
Keempat pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE. [dutaislam.or.id/gg]
"Sampai saat ini tim sudah bekerja dan sedang melakukan pengembangan. Benar (Korea Selatan) salah satunya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sebagaima dilansir Metrotvnews.com, Selasa, (27/02/2018).
"Kami akan mengejar siapa pun yang ada di belakang ini," tegasnya menambahi.
Sebelumnya, Polri telah menangkap empat anggota MCA yang sering melempar isu provokatif seperti kebangkitan PKI, penculikan ulama, perusak nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda.
Baca: Bongkar! Polri Tangkap 4 Orang Terduga Pelaku Ujaran Kebencian "The Family MCA"
Konten-konten yang disebarkan pelaku tersebut, meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Selain itu, pelaku juga menyebarkan virus yang bisa merusak perangkat.
Keempat pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE. [dutaislam.or.id/gg]