Foto: Istimewa |
Dutaislam.or.id - Salah satu anggota kelompok inti Muslim Congor Army (MCA) Muhammad Luth mengakui bahwa menyebarkan isu-isu provokatif sebagaimana dilakukan kelompoknya selama ini merupakan kesalahan.
Admin grup WhatsApp "The Family MCA" itu juga menyesali perbuatannya.
"Saya mengakui telah menyesal. Dan tadi juga sepakat teman-teman di atas mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," ujar Luth di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/02/2018).
Luth mengatakan, para anggota MCA yang ditangkap juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Menurut Luth, ia tak menyadari bahwa konten yang selama ini disebarkan MCA masuk kategori hoaks.
"Karena beda mungkin pandangan sebagai jurnalis, kami dibilang hoaks atau bohong, karena kami tersangka," kata Luth.
Kemudian, kata Luth, ada anggota kepolisian yang memberikan pengertian kepada pelaku bahwa konten yang disebarkan MCA tidak benar.
"Merekalah yang menyadarkan kami semua di sini," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, Roni Sutrisno di Palu, dan Tara Arsih di Yogyakarta.
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.
Isu bohong yang disebarkan itu termasuk menyebarkan soal penganiayaan pemuka agama dan perusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima. [dutaislam.or.id/pin]
source:kompas.com
Admin grup WhatsApp "The Family MCA" itu juga menyesali perbuatannya.
"Saya mengakui telah menyesal. Dan tadi juga sepakat teman-teman di atas mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," ujar Luth di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/02/2018).
Luth mengatakan, para anggota MCA yang ditangkap juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Menurut Luth, ia tak menyadari bahwa konten yang selama ini disebarkan MCA masuk kategori hoaks.
"Karena beda mungkin pandangan sebagai jurnalis, kami dibilang hoaks atau bohong, karena kami tersangka," kata Luth.
Kemudian, kata Luth, ada anggota kepolisian yang memberikan pengertian kepada pelaku bahwa konten yang disebarkan MCA tidak benar.
"Merekalah yang menyadarkan kami semua di sini," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, Roni Sutrisno di Palu, dan Tara Arsih di Yogyakarta.
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.
Isu bohong yang disebarkan itu termasuk menyebarkan soal penganiayaan pemuka agama dan perusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima. [dutaislam.or.id/pin]
source:kompas.com