Iklan

Iklan

,

Iklan

Agar Bisa Beribadah, NU Jepara Dorong Buruh Bentuk Serikat Kerja

22 Des 2016, 16:29 WIB Ter-Updated 2024-08-07T11:01:17Z
Download Ngaji Gus Baha

Dutaislam.or.id - Ramainya isu pemaksaan seorang karyawan yang diharuskan memakai seragam santa serta ironisnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dengan yang digaji tidak seimbang dengan pekerja lokal, membuat NU sebagai ormas sosial keagamaan merasa prihatin.

Jika PBNU menyoroti sola tenaga kerja Cina yang gajinya 13 juta lebih tinggi dari gaji pekerja lokal, maka NU Jepara menyoroti soal terancamnya aktivitas keagamaan karyawan-karyawan pabrik Korea yang sekarang sudah menjamur di kecamatan Mayong, Kalinyamatan dan Pecangaan. (Jika Buruh Cina di Indonesia Pegang Senjata Semua)

Dalam Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) II PCNU Jepara yang berlangsung di Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Jepara pada Ahad (27/11/2016), forum bahtsul masail memberikan pandangan mengenai hak dan kesempatan serta fasilitas ibadah bagi pekerja/ buruh di pabrik-pabrik.

Bagi NU Jepara, hadirnya pabrik-pabrik diakui telah membuka lapangan kerja dan meningkatnya daya beli masyarakat. Namun, hari-hari yang dihabiskan oleh mereka di pabrik, terutama warga NU, mengakibatkan sulitnya mengatur waktu kegiatan sosial-keagamaan, utamanya pada jam-jam kerja.

Begitu juga dampak bagi anak-anak yang harusnya belajar di madrasah pada siang hari, sebagiannya ‘terabaikan’ karena menurunnya pengawasan orang tua yang masih berada di pabrik pada saat anak-anak harus berangkat madrasah.

Sudah disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 3/2013 (khususnya pasal 80 dan penjelasannya) yang memerintahkan kepada perusahaan untuk menyediakan fasilitas ibadah memadai bagi pekerja/buruhnya.

Atas dasar UU di atas, beserta landasan syariah atas wajibnya bos pabrik (pemberi kerjaan) menyediakan kesempatan beribadah di tengah sibuknya kerja para karyawan, NU Jepara meminta kepada perusahaan agar memberi ruang bagi keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Selain itu, untuk mewadahi dan memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja/buruh, NU Jepara juga mendorong kepada para pekerja/buruh, khususnya warga NU, untuk membentuk serikat pekerja di lingkungan kerja masing-masing.

Bagi NU Jepara, yakni pekerja/buruh memiliki hak dan kesempatan untuk melaksanakan ibadah wajib meski dalam kesibukan kerja. Demikian rilis keputusan bahtsul masail tersebut diterima Dutaislam.or.id pada Rabu, (21/12/2016) sore. [dutaislam.or.id/ ab]

Iklan