Iklan

Iklan

,

Iklan

Situs “Gema Rakyat” Fitnah Mahfud MD Sebut “Banser Melanggar Hukum”

Duta Islam #03
6 Nov 2017, 17:53 WIB Ter-Updated 2024-08-27T23:43:44Z
Download Ngaji Gus Baha
Foto: Istimewa

Dutaislam.or.id – Portal online Gema Rakyat dengan alamat situs gemarakyat.id ngawur bikin berita soal Penolakan Felix Siauw di Bangil, Sabtu (04/11/2017) lalu. Situs tersebut menuduh Banser melanggar hukum dengan disandarkan langsung kepada ucapan  Mantan Ketua MK Mahfdu MD.

Padahal Mahfud MD tidak menyebut bahwa Banser melanggar hukum. Namun, oleh situs yang diduga pendukung kaum sumbu pendek itu, Mahfud MD difitnah menyebut “Banser melanggar hukum”.

Berita yang diposting Sabtu (04/11/2017) itu berjudul “Prof. Mahfud MD: Tindakan Banser Melanggar Hukum”. Judul tersebut mengacu pada tanggapan Mahfud MD di akun twitternya @mohmahfudmd pada postingan akun Ayah Bitha dengan alamat @Firmanelfaruq.

Mahfud MD sama sekali tidak menyebut banser apalagi langsung menuduh Banser melanggar hukum. Namun, oleh situs Gemar Rakyat Mahfud MD dianggap mengatakan “tindakan banser melanggar hukum”.

Berikut kutipas asli tanggapan Mahfud MD soal penolakan Felix Siau di Bangil.

“Memang begitu. Itu kan peristiwa. Kalau melanggar hukum dan merampas wewenang aparat hukum dan keamanan ya bisa ditindak. Apa masalahnya?” tulis Mahfud MD.


Ini screeshotnya:
Dari kalimat tersebut jelas bisa dilihat bahwa Mahfud MD tidak menyebut kata “Banser” sama sekali. Mahfud MD juga tidak menuduh Banser melanggar hukum. Dia menanggapi respon Ayah Bitha dengan ucapan “kalau melanggar hukum”. Ini artinya Mahfud MD tidak mengatakan bahwa banser telah melanggar hukum.

Sebaliknya, di akhir kalimat tersebut, Mahfud MD masih bertanya kepada Ayah Bitha, “Apa masalahnya?”. Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa Mahfud MD belum tahu persoalan yang sebenarnya. Bagaimana mungkin dia langsung menuduh Banser melanggar hukum?

Tuduhan itu jelas karangan pemilik situs Gema Rakyat untuk memprovokasi masyarakat dengan membuat berita ngawur.

Berikut screenshot judul berita di situs Gema Rakyat tersebut:
Gambar 1: Tampilan judul di dalam berita


Gambar 2: Tampilan judul dari luar

Tuduhan banser melanggar hukum tak hanya disandarkan kepada Mahfud MD. Setelah membuat judul berita ngawur tersebut, kalimat serupa ditempatkan di bagian pertama tanpa kontek dan landasan yang jelas.

Kalimat pertama dalam berita tersebut yang berisi tuduhan sebagai berikut:

”Banser telah melanggar hukum dengan membubarkan pengajian yang diisi Ustadz Felix Siauw di Bangil, Pasuruan”


Ini screenshotnya:

Judul berita tersebut serupa dengan situs Suara Pribumi yang memuat judul “Soal Pembubaran Pengajian Akbar Umat Muslim Dari Ust Felix Siauw, Jenderal Gatot Normantyo: Banser adalah Kelompok Yang Sangat Rasis dan Radikal, Tidak Jauh Beda dengan Komunis”. Menyadarkan ucapan langsung yang sebenarnya tidak diucapkan oleh sumber. Baca: Situs Hoax “Suara Pribumi” Diburu TNI, Fitnah Pengikut Felix Siauw Terbongkar

Untungnya berita fitnah tersebut segera diklarifikasi pihak TNI dan menyebut bahwa berita tersebut palsu atau hoax. Ngawur kan? [dutaislam.or.id/pin]

Iklan