Makalah maslahah mursalah duta islam |
Fungsi dan Kedudukan maslahah mursalah dalam hukum Islam sudah banyak diterangkan dalam ayat Al-Qur'an tentang maslahah mursalah. Namun pertanyaan-pertanyaan tentang maslahah mursalah ini acap masih bisa diperdebatkan. Berikut artikel Duta Islam menyajikan.
Dutaislam.or.id - Kata maslahah semakna dengan manfaat, yang berbentuk mufrod (tunggal) yang jama’nya(pural) mashalih. Dari segi bahasa sudah diketahui bahwa maslahah adalah segala sesuatu yang mendatangkan manfaat, baik dengan cara mengambil dan melakukan sesuatu tindakan maupun dengan menolak dan menghindarkan sesgala bentuk yang menimbulkan kemudaratan dan kesulitan.
Sejalan dengan prinsip maslahah, Imam As-Syatibi menjelaskan bahwa kemaslahatan tidak dibedakan antara kemaslahatan dunia maupun kemaslahatan akhirat, karena kedua bentuk kemaslahatan ini selama bertujuan memelihara kulliatul khams, maka termasuk dalam ruang lingkup maslahah.
Mengapa? Karena sifat dasar dari maqasid al-syari’ah adalah pasti, dan kepastian di sini merujuk pada otoritas maqasid al-syari’ah itu sendiri. Dengan demikian eksistensi maqasid al-syari’ah pada setiap ketentuan hukum syari’at menjadi hal yang tidak terbantahkan, baik yang bersifat perintah wajib ataupun larangan.
Imam Al-Ghazali mengajukan teori maqasid al-syari’ah ini dengan membatasi pemeliharaan syari’ah pada lima unsur utama yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta benda.
Konsep pemeliharaan di atas dapat diimplementasikan dalam dua metode: pertama, metode konstruktif (bersifat membangun) dan kedua, metode preventif (bersifat mencegah). Dalam metode konstruktif, kewajiban-kewajiban agama dan berbagai aktivitas sunat yang baik dilakukan dapat dijadikan contoh dalam metode ini.
Sedangkan berbagai larangan pada semua perbuatan bisa dijadikan sebagai contoh preventif kedua metode tersebut yang bertujuan untuk mengukuhkan elemen maqasid al- syari’ah sebagai jalan menuju kemaslahatan. Sebagian para ulama menerima dan menggunakan maslahah mursalah dijadikan sebagai dasar dalil atas suatu putusan hokum, meskipin sebagian lagi menolaknya.
Ulama yang tidak menerima maslahah mursalah sebagai dalil untuk menetapkan hukum, di antaranya adalah ulama Hanafiyyah, dan sebagian ulama menilai Imam Syafi’i termasuk ulama yang menolak penggunaan maslahah mursalah sebagai dalil karena ketegasannya menolak “istihsan”.
Sementara itu, sebagian ulama menerima maslahah mursalah sebagai dalil untuk menetapkan hukum. Di antaranya adalah Imam Malik dan Imam Ahmad yang penggunaan didasarkan pada sejumlah alasan berikut:
1. Syari’at Islam diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Demikian pula dengan kebolehan bagi orang yang berada dalam keadaan darurat atau terpaksa mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan dalam batas tertentu sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan, seperti dijelaskan dalam surat Al-Baqarah: 173:
فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya:
“Maka barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Q.S. Al-Baqarah: 173)
2. Kemaslahatan manusia yang berhubungan dengan persoalan duniawi selalu berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Apabila kemaslahatan itu tidak diperhatikan dan diwujudkan tentu manusia akan mengalami kesulitan dalam kehidupannya.
Oleh sebab itu, Islam perlu memberikan perhatian terhadap berbagai kemaslahatan dengan tetap berpegang pada prisip-prinsip syariat Islam.
3. Syariat Islam menjelaskan alasan (illat) berbagai hukum yang sudah ditetapkan dengan berbagai sifat yang melekat pada perbuatan yang dikenai hukum tersebut. Apabila dapat diterima, maka ketentuan seperti ini juga berlaku bagi hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahah mursalah.
Misalnya firman Allah surat al- Maidah ayat 91:
نَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya:
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (Q.S. Al-Maidah: 91).
Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa ‘illat larangan meminum khamr dan judi karena menimbulkan kemudaratan bagi manusia. Kemudaratan itu dapat berbentuk permusuhan, menghalangi manusia dari mengingat Allah untuk melakukan shalat dan perbuatan-perbuatan yang melanggar syari’at lainnya.
Selain itu, maslahah juga merupakan metode pendekatan istinbath (penetapan hukum) yang persoalannya tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis. Namun, metode ini lebih menekankan aspek maslahat secara langsung.
Sebagaimana dikemukakan oleh Abd. Karim Zaidan. Ia menyatakan bahwa maslahah mursalah adalah kajian hukum dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan serta menghindari kebinasaan, untuk sesuatu perbuatan yang tidak diungkapkan secara ekspisit dalam Al-Qur’an. Akan tetapi masih terjangkau oleh prinsip-prinsip ajaran yang diungkapkan secara induktif oleh Al-Qur’an dalam satu perbuatan yang berbeda-beda.
Dalam konteks ini, Al-Qur’an tidak berperan sebagai dalil yang menunjukan norma hukum tertentu, tapi menjadi saksi (syahid) atas kebenaran fatwa-fatwa hukumnya tersebut. Dengan demikian, sistem analisa tersebut dibenarkan karena sesuai dengan kecendrungan syari’ dalam penetapan hukumnya.
Pendekatan maslahah mursalah dalam metode kajian hukum dimulai dengan perumusan kaidah-kaidahnya yang dilakukan melalui sistem analisa induktif terhadap dalil-dalil hukum suatu perbuatan yang berbeda satu sama lain namun memperlihatkan substansi ajaran yang sama.
Kesamaan pada dimensi substansinya itulah yang dijadikan premis-premis dalam perumusan induktifnya, sehingga dapat dirumuskan menjadi kaidah-kaidah maslahah mursalah yang merupakan kaidah kulli.
Husein Hamid Hasan menyimpulkan bahwa sistem analisa maslahah mursalah tiada lain adalah aplikasi makna kulli terhadap furu’ (cabang) yang juz’i (terbagi). Sistem analisanya sama dengan sistem analisa qiyas, bahkan lebih kuat dari qiyas, karena pola qiyas adalah menganalogikan furu’ pada asal yang hanya didukung oleh satu ayat atau nash.
Sedangkan pada sistem analisa maslahah mursalah, hukum asalnya didukung oleh beberapa ayat atau nash akan tetapi nash atau ayat tersebut bukan dijadikan sebagai dalil terhadap ketetapan hukumnya, namun diambil sebagai makna substansi sebagai premis-premis dalam pengambilan kesimpulan.
Syarat Kehujjahan Maslahah Mursalah
Ulama yang menerima maslahah mursalah sebagai dalil untuk menetapkan hukum memberikan beberapa syarat yaitu:
- Kemaslahatan tersebut bersifat hakiki, bukan didasarkan pada praduga semata. Tegasnya, maslahat itu dapat diterima secara logika keberadaannya. Sebab, tujuan pensyariatan suatu hukum dalam Islam bertujuan untuk mendatangkan manfaat ataumenghilangkan kemudaratan. Hal ini tentunya tidak akan terwujud apabila penetapan hukum didasarkan pada kemaslahatan yang didasarkan pada praduga (wahmiah)
- Kemaslahatan itu sejalan dengan maqasid syari’ah dan tidak bertentangan dengan nash atau dalil-dalil qath’i. Artinya, kemaslahatan tersebut harus sejalan dengan kemaslahatan yang ditetapkan syar’i.
- Kemaslahatan itu berlaku umum bagi orang banyak, bukan kemaslahatan bagi individu atau kelompok tertentu hal ini selaras dengan nash bahwa Islam adalah agama rahmat bagi semesta alam.
Bagi mereka yang melakukan studi terhadap hukum Islam (fiqh), tentunya akan mengetahui contoh-contoh hukum yang dirumuskan berdasarkan maslahah mursalah, mulai dari periode sahabat, tabi’in sampai pada periode imam madzhab.
Berikut ini beberapa contoh maslahah mursalah
Abu Bakar Shiddiq melalui pendekatan maslahah mursalah menghimpun lembaran-lembaran bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an yang berserakan menjadi satu mushaf. Dengan berpegang pada prinsip maslahah pula, Abu Bakar mengangkat Umar bin Khattab menjadi khalifah kedua setelah wafatnya.Demikian juga halnya Umar bin Khattab membuat undang-undang perpajakan, mengkodifikasikan buku-buku, membangun kota-kota, membangun penjara dan hukuman ta’jir dengan berbagai macam sangsi. Bahkan, Umar Bin Khattab tidak memberikan sanksi pemberlakuan potong tangan bagi pencuri yang mencuri untuk mempertahankan hidupnya pada musim paceklik.
Dengan pertimbangan maslahah mursalah juga Umar Bin Khattab menetapkan 80 kali hukum cambuk sanksi bagi peminum khamar. Dengan landasan maslahah mursalah lah, Utsman Bin affan menetapkan warisan bagi istri yang dicerai suaminya yang sakit, tidak mendapatkan warisan ketika suami meninggal.
Demikian juga halnya sahabat Muadz Bin Jabal yang mengambil baju buatan Yaman sebagai pengganti dari makanan dalam zakat buah-buahan.
Atas dasar maslahah mursalah pula, para fuqoha’ madzhab Hanafi dan Syafi’i serta kelompok Maliki membolehkan membelah perut seorang perempuan yang telah meninggal guna mengeluarkan janinnya, jika ada dugaan kuat melalui medis bahwa janin tersebut akan hidup.
Meskipun kehormatan mayat harus dipelihara menurut syara’, namun kemaslahatan menyelamatkan sang janin mengungguli kerusakan terhadap mayit.
Tiga Tingkatan Maslahah Mursalah
Ahli ushul fiqh membagi maslahah kepada tiga tingkatan berikut:1. Maslahah Dharuriyat
Kemaslahatan dharuriyat adalah suatu kemaslahatan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia di dunia dan akhirat. Demikian penting kemaslahatan tersebut, apabila luput dalam manusia akan terjadi kehancuran, bencana dan kerusakan dalam tatanan kehidupan manusia.
Kemaslahatan ini meliputi pemeliharaan agama, diri, akal, keturunan dan harta. Pemeliharaan kemaslahatan ini dalam bentuk penanaman tauhid seperti mengucapkan dua kalimat syahadat, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, puasa, haji dan melaksanakan perintah serta menjauhi larangan Allah.
Pemeliharaan diri dan akal manusia dilakukan dalam bentuk makan, minum, berpakaian, bertempat tinggal. Sedangkan pemeliharaan keturunan dan harta dilakukan dalam bentuk muamalat atapun jinayat dan perintah menegakan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar.
2. Maslahah Hajiyat
Kemaslahatan hajiyat adalah suatu kemaslahatan yang dibutuhkan manusia untuk menyempurnakan kemaslahatan pokok mereka dan menghilangkan kesulitan yang dihadapi. Termasuk dalam kemaslahatan ini adalah keringanan bagi manusia dalam beribadah, contohnya adalah qashar shalat dan kebolehan berbuka puasa bagi orang yang musafir.
Baca: Hukum Jual Beli Tanpa Akad (Muathah) dan Dasar Hukumnya
Dalam bentuk muamalat, keringanan ini terwujud dalam bentuk dibolehkan berburu binatang halal, memakan makan yang baik, kebolehan dalam jual beli (bay’ salam), kerjasama pertanian (muzara’ah) dan perkebunan (musaqqah). Semua kegiatan ini disyari’atkan oleh Allah guna memudahkan manusia dalam kehidupan dan sekaligus mendukung perwujudan kemaslahatan pokok di atas.
3. Maslahah Tahsiniyat
Maslahat ini sering disebut maslahat takmiliyat, yaitu suatu kemaslahatan yang bersifat pelengkap dan keleluasaan terhadap kemaslahatan dharuriyat dan hajiyat.
Kemaslahatan ini dimaksudkan untuk kebaikan dan kebagusan budi pekerti. Sekiranya, kemaslahatan ini tidak dapat diwujudkan dalam kehidupan, tidaklah sampai menimbulkan kerusakan terhadap tatanan kehidupan manusia.
Meskipun demikian, kemaslahatan ini tetap dibutuhkan manusia. Dengan demikian, dari ketiga maslahat dari segi kepentingan dapat kita simpulkan kemaslahatan dharuriyat harus lebih didahulukan dari hajiyat, dan kemaslahatan hajiyat harus lebih didahulukan dari tahsiniyat.
Dalil-Dalil Maslahah Mursalah
Ditinjau dari segi kualitas maslahah, ada tidaknya dalil yang mengatur terbagi menjadi tiga macam:1. Maslahah al-Mu’tabarah
Maslahah al-mu’tabarah adalah suatu kemaslahatan yang dijelaskan dan diakui keberadaannya secara langsung oleh nash. Misalnya untuk memelihara dan mewujudkan kemaslahatan kehidupan manusia, Islam menetapkan hukuman qisash terhadap pembunuhan yang dilakukan secara sengaja, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 178:
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat.” ( Q.S. Al-Baqarah 2:178 )
2. Maslahah Al-Mulghah
Maslahah mulghah adalah kemaslahatan yang bertentangan dengan ketentuan nash. Karenanya segala bentuk kemaslahatan seperti ini di tolak syara’. Menurut Abdul Wahab Khallaf, salah satu contoh relevan dengan ini adalah fatwa seorang ulama mazhab Maliki di Spanyol bernama Laits ibn Sa’ad (94-175) yang menetapkan kaffarat bagi orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang bulan Rhamadhan.
Kasus ini terjadi terhadap seorang penguasa di Spanyol. Dengan pertimbangan kemampuan seorang penguasa, apabila kaffaratnya memerdekakan budak tentu dengan mudah ia dapat membayarnya sehingga Laits ibn sa’ad menetapkan kaffarat terhadap penguasa tersebut dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Kemaslahatan seperti ini dalam pandangan ulama, disebut dengan maslahah al-mulghah.
3. Maslahah Al-Mursalah
Ada beberapa pengertian tentang maslahah mursalah dalam pandangan para ulama. Di antaranya Said Ramadhan Al-Buthi mendefinisikan "manfaat yang ditetapkan syar’i untuk para hambanya yang meliputi pemeliharaan agama, diri, akal, keturunan dan harta mereka sesuai dengan urutan tertentu".
Illat Hukum Penerapan Konsep Maslahah Mursalah
Secara etimologi, illat berarti nama sesuatu yang menyebabkan berubahnya keadaan sesuatu yang lain dengan keberadaannya. Misalnya, penyakit disebut ‘illat karena dengan adanya penyakit, kondisi tubuh manusia berubah dari sehat menjadi sakit.Menurut Abd. Al-Hakim Abd al-Rahman, illat secara etimologi bermakna “sebab”. Meskipun ada yang mengatakan bahwa ‘illat bermakna penyakit, namun pemaknaan sebagai “sebab” hukum jauh lebih relevan, karena secara substansial ‘illat bermakna sebagai penetapan hukum pada furu’.
Suatu ‘illat hukum haruslah jelas, konsisten, dan selaras dengan maqasid syari’ah, yaitu membawa kemaslahatan. Adanya ‘illat merupakan sifat yang merupakan petunjuk adanya hikmah.
Kriteria ‘Illat Hukum
Tidak setiap yang diduga sebagai ‘illat hukum dapat dijadikan ‘illat hukum. Sesuai dengan definisi ‘illat hukum yang dikemukakan di atas, maka sesuatu yang dapat dikatakan sebagai ‘illat hukum apabila telah memenuhi sejumlah kriteria berikut ini:
- Illat itu mestilah berupa sifat yang jelas, yakni dapat disaksikan oleh salah satu panca indra. Sebab ‘illat itu gunanya untuk mengenal hukum yang akan diterapkan pada cabangnya (furu), maka ia mesti berupa sifat yang jelas dapat dilihat pada asalnya sebagaimana dilihat pada cabangnya. Misalnya, sifat yang memabukan yang dilihat pada khamar juga mesti dilihat pada perasan yang memabukan sebagai cabang.
- Illat itu mesti berupa sifat yang sudah pasti artinya ia mempunyai hakikat yang nyata dan tertentu yang memungkinkan untuk mengadakan hukum pada cabang dengan tepat. Karena asal qiyas adalah menyamakan ‘illat hukum pada cabang dengan tepat. Persamaan ini menuntut adanya ‘illat secara pasti, sehingga memungkinkan persamaam hukum antara kedua pristiwa tersebut. ‘Illat mestilah berupa sifat yang sesuai dengan hikmah hukum. Artinya bahwa ‘illat itu menurut dugaan kuat, cocok dengan hikmah hukumnya.
- Illat itu bukan hanya terdapat pada asal. jadi, ‘Illat itu mesti berupa sifat yang dapat diterapkan pada beberapa masalah selain pada masalah asal tersebut. Sebab maksud mencari ‘illat pada asal itu adalah untuk menerapkannya pada cabang. Oleh karena itu, jika ‘illat tersebut hanya diperoleh pada asal saja, maka tidak dapat dijadikan dasar qiyas. Seperti Nabi Muhammad Saw. boleh menikah lebih dari empat zaujah dan tanpa mahar. Sebab illat dibolehkannya perkawinan seperti itu hanya berlaku khusus bagi beliau sendiri.
Dari uraian tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa sifat yang dapat dijadikan ‘illat itu mestilah sifat yang nyata, jelas dan dapat dijangkau nalar. [dutaislam.or.id/ab]
Ahmad Zidan, mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Artikel disampaikan di hadapan dosen pengampu, Mishbah Khoiruddin Zuhri, M.A
Demikian artikel Duta Islam tentang Fungsi dan Kedudukan maslahah mursalah dalam hukum Islam.