Asbabun nuzul Surat al-Baqarah ayat 256 berkaitan dengan anjuran tidak adanya unsur paksaan dalam beragama. Dalam beragama, kehendak pribadi merupakan unsur penting dalam menjalankan kehidupannya sebagai pemeluk agama.
Dutaislam.or.id - Asbabun nuzul Surat al-Baqarah ayat 256 bermula dari Sahabat Anshor yang mengeluhkan perihal putranya kepada Rasulullah. Pada waktu itu, putranya tidak sejalan dengan sang ayah dalam hal keimanan.
Melihat putranya yang tidak sejalan dengan dalam keimanan, sang ayah meminta kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengajak putranya masuk Islam meskipun dengan paksa. Ia merasa tidak tega kalau putranya berbeda keyakinan.
Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar menjelaskan, asbabun nuzul Surat al-Baqarah ayat 256 berkaitan dengan kisah perihal keluhan seorang sahabat Anshor. Kisah tersebut berdasarkan riwayat Abu Daud dan An-Nasaai, dan Ibnul Mundzir dan Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Hibban dan Ibnu Mardawaihi dan Al-Baihaqy dari Ibnu Abbas dan beberapa riwayat yang lain.
Dikatakan dalam riwayat tersebut, sebelum Islam masuk ke Madinah, penduduk Madinah melihat bahwa taraf kehidupan orang-orang Yahudi lebih sejahtera. Faktor itu membuat mereka merasa di bawah orang Yahudi.
Hal itu juga yang menjadi alasan penduduk Madinah menitipkan anak-anaknya kepada orang Yahudi agar mendapatkan pendidikan yang layak dan ketika besar jadi orang Yahudi. Selain alasan di atas, ada juga yang menitipkan anaknya karena biar hidup. Pada waktu itu, perempuan Arab yang tiap beranak tiap mati, ketika anaknya lahir dalam keadaan hidup, ia dengan segera menyerahkannya kepada Orang Yahudi. Dan setelah besar, anak itu diyahudikan.
Peristiwa-peristiwa tersebut Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Setelah Nabi tiba di Madinah, beliau membuat aturan bertetangga dengan baik. Penduduk Madinah pada waktu itu sudah memeluk Islam dan menjadi Anshor.
Perjanjian-perjanjian tadi dibuat agar menciptakan kerukunan dalam bermasyarakat. Perjanjian itu meliputi dengan kabilah-kabilah orang Yahudi yang bertempat di Madinah.
Namun, lambat laun orang-orang Yahudi acapkali merusak perjanjian-perjanjian yang dibuat atas kesepakatan bersama. Puncaknya, salah satu Kabilah Yahudi, Bani Nadzir pernah beberapa kali berniat membunuh Rasulullah SAW. Berdasarkan kejadian itu, Kabilah Bani Nadzir diputuskan untuk keluar dari Madinah.
Ketika Bani Nadzir diputuskan seperti itu, ternyata ada anak dari salah satu sahabat Anshor yang telah menjadi dewasa. Dulunya, anak tersebut dititipkan kepada orang Yahudi.
Melihat ankanya menjadi Yahudi, sang ayah memohon kepada Nabi Muhammad SAW agar anaknya diislamkan, meskipun dengan cara paksa. Sang ayah tidak tega anaknya bersebrangan dalam hal keimanan. Sang ayah Islam, anaknya Yahudi.
Ia sempat berkata kepada Rasulullah SAW, "Belahan diriku sendiri akan masuk neraka, ya Rasulullah!".
Kemudian turunlah Surat al-Baqarah ayat 256 yang berkaitan dengan tidak adanya paksaan dalam beragama.
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ( QS. al-Baqarah: 256).
Ayat di atas mengisyaratkan bahwa tidak ada paksaan dalam memasuki suatu agama. Kala itu, sang anak sudah secara jelas menjadi Yahudi, sehingga Allah menegur agar ia tidak boleh dipaksa memeluk Islam. [dutaislam.or.id/in]
Artikel dutaislam.or.id
Demikian penjelasan Asbabun Nuzul Surat al-Baqarah Ayat 256, Tidak Ada Paksaan Beragama. Adapun Asbabun nuzul Surat al-Baqarah ayat 186, silahkan baca di artikel berikutnya.
Dutaislam.or.id - Asbabun nuzul Surat al-Baqarah ayat 256 bermula dari Sahabat Anshor yang mengeluhkan perihal putranya kepada Rasulullah. Pada waktu itu, putranya tidak sejalan dengan sang ayah dalam hal keimanan.
Melihat putranya yang tidak sejalan dengan dalam keimanan, sang ayah meminta kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengajak putranya masuk Islam meskipun dengan paksa. Ia merasa tidak tega kalau putranya berbeda keyakinan.
Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar menjelaskan, asbabun nuzul Surat al-Baqarah ayat 256 berkaitan dengan kisah perihal keluhan seorang sahabat Anshor. Kisah tersebut berdasarkan riwayat Abu Daud dan An-Nasaai, dan Ibnul Mundzir dan Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Hibban dan Ibnu Mardawaihi dan Al-Baihaqy dari Ibnu Abbas dan beberapa riwayat yang lain.
Dikatakan dalam riwayat tersebut, sebelum Islam masuk ke Madinah, penduduk Madinah melihat bahwa taraf kehidupan orang-orang Yahudi lebih sejahtera. Faktor itu membuat mereka merasa di bawah orang Yahudi.
Hal itu juga yang menjadi alasan penduduk Madinah menitipkan anak-anaknya kepada orang Yahudi agar mendapatkan pendidikan yang layak dan ketika besar jadi orang Yahudi. Selain alasan di atas, ada juga yang menitipkan anaknya karena biar hidup. Pada waktu itu, perempuan Arab yang tiap beranak tiap mati, ketika anaknya lahir dalam keadaan hidup, ia dengan segera menyerahkannya kepada Orang Yahudi. Dan setelah besar, anak itu diyahudikan.
Peristiwa-peristiwa tersebut Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Setelah Nabi tiba di Madinah, beliau membuat aturan bertetangga dengan baik. Penduduk Madinah pada waktu itu sudah memeluk Islam dan menjadi Anshor.
Perjanjian-perjanjian tadi dibuat agar menciptakan kerukunan dalam bermasyarakat. Perjanjian itu meliputi dengan kabilah-kabilah orang Yahudi yang bertempat di Madinah.
Namun, lambat laun orang-orang Yahudi acapkali merusak perjanjian-perjanjian yang dibuat atas kesepakatan bersama. Puncaknya, salah satu Kabilah Yahudi, Bani Nadzir pernah beberapa kali berniat membunuh Rasulullah SAW. Berdasarkan kejadian itu, Kabilah Bani Nadzir diputuskan untuk keluar dari Madinah.
Ketika Bani Nadzir diputuskan seperti itu, ternyata ada anak dari salah satu sahabat Anshor yang telah menjadi dewasa. Dulunya, anak tersebut dititipkan kepada orang Yahudi.
Melihat ankanya menjadi Yahudi, sang ayah memohon kepada Nabi Muhammad SAW agar anaknya diislamkan, meskipun dengan cara paksa. Sang ayah tidak tega anaknya bersebrangan dalam hal keimanan. Sang ayah Islam, anaknya Yahudi.
Ia sempat berkata kepada Rasulullah SAW, "Belahan diriku sendiri akan masuk neraka, ya Rasulullah!".
Kemudian turunlah Surat al-Baqarah ayat 256 yang berkaitan dengan tidak adanya paksaan dalam beragama.
لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسْتَمْسَكَ بِٱلْعُرْوَةِ ٱلْوُثْقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَا ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ayat di atas mengisyaratkan bahwa tidak ada paksaan dalam memasuki suatu agama. Kala itu, sang anak sudah secara jelas menjadi Yahudi, sehingga Allah menegur agar ia tidak boleh dipaksa memeluk Islam. [dutaislam.or.id/in]
Artikel dutaislam.or.id
Demikian penjelasan Asbabun Nuzul Surat al-Baqarah Ayat 256, Tidak Ada Paksaan Beragama. Adapun Asbabun nuzul Surat al-Baqarah ayat 186, silahkan baca di artikel berikutnya.