Iklan

,

Iklan

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 282, Dasar Akuntansi Islam

Duta Islam #04
12 Mar 2019, 10:23 WIB Ter-Updated 2024-09-02T10:54:01Z
Download Ngaji Gus Baha
Kandungan Surat al-Baqarah ayat 282 (Sumber: istimewa)

Tafsir Surat al-Baqarah ayat 282 menjadi dasar akuntasi Islam. Surat al-Baqarah ayat 282 berhubungan dengan anjuran mencatat setiap aktifitas transaksi. Catatan-catatan tersebut dapat dijadikan bukti tertulis telah melakukan sebuah transaksi.

Dutaislam.or.id - Surat al-Baqarah ayat 282 mendorong umat Islam agar senantiasa mencatat setiap terjadi transaksi. Tujuan adanya pencatatan sebagaimana tersurat dalam surat al-Baqarah ayat 282 untuk mengontrol setiap transaksi yang telah dilakukan. Surat al-Baqarah ayat 282 adalah dasar akuntasi dalam Islam.

Pencatatan serta pembukuan merupakan langkah awal dari proses akuntansi. Seruan untuk mencatat dan membukukan setiap transaksi adalah bagian dari perintah Allah SWT dalam Surat al-Baqarah ayat 282.

Surat al-Baqarah ayat 282 secara jelas menganjurkan untuk melakukan pencatatan terhadap setiap transaksi yang telah dilakukan. Maka, perlu untuk mengetahui ketentuan Islam mengenai ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam pencatatan tersebut. Di dalam Sura al-Baqarah ayat 282 dijelaskan tentang pencatatan dan ketentuan-ketentuan mengenai pencatat, dan saksi dalam pencatatan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ .

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang (ber-muamalah tidak secara tunai) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan adil. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.

Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.

Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.(ٍَQS. al-Baqarah ayat 282).

Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menyewakan (menghutangkan) sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran yang tertentu dan dalam waktu yang tertentu pula”. Atas dasar itu, Allah swt menurunkan ayat ke 282 sebagai perintah untuk mencatat dan mendatangkan saksu apabila mereka utang-piutang maupun mu’amalah dalam waktu tertentu. Hal itu untuk menjaga terjadinnya sengketa pada waktu-waktu yang akan datang. (HR. Bukhari dari sofyan bin Uyainah dari Ibnu Abi Najih dari Abdillah bin katsir Abi Minhal dari Ibnu Abbas).

Penjelasan di atas merupakan gambaran tentang ketentuan untuk utang piutang atau transaksi non tunai. Namun, apabila transaksi yang dilakukan secara tunai, tidak ada dosa jika tidak mencatatnya. Di samping anjuran mencatat, Allah SWT dalam Surat al-Baqarah ayat 282 telah memerintahkan untuk mendatangkat saksi.

Jumhur ulama memahami kata amar bukan sebagai perintah wajib, tetapi hanya sebagai petunjuk umum dalam bertransaksi. Ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam Surat al-Baqarah ayat 282 bahwa pencatat dan saksi tidak diperkenankan menimbulkan kemudharatan atau menerima kemudharatan.

Salah satu kemudharatan yang dialami saksi atau pencatat bisa berbentuk kerugian materi dan non materi. Misalnya, tersitanya waktu, biaya akomodasi dan administrasi. Sehingga, saksi atau pencatat dapat dibenarkan untuk menerima imbalan atas pengorbanan tersebut.

Larangan tidak adanya kemadharatan yang ditimbulkan dan atau diterima pencatat atau saksi, berdasarkan prinsip muamalah dalam Islam. Di mana Islam sangat menekankan keadilan di setiap perbuatan, termasuk ketika melakukan transaksi. Hal itu juga sebagaimana dijelaskan dalam Surat al-Baqarah ayat 282.

Dalam Surat al-Baqarah ayat 282, penyebutan kata adil didahulukan daripada penyebutan pengetahuan menggambarkan bahwa keadilan merupakan hal yang terpenting. Sebab, keadilan menuntut berlaku adil di setiap langkahnya, baik ia mempunyai pengetahuan atau tidak. Berbeda jika penekanannya adalah pengetahuan. Bisa jadi pengetahuannya akan digunakan untuk menutupi ketidakadilannya. Ia akan mencari celah hukum untuk membenarkan penyelewengan dan menghindari saksi.

Secara keseluruhan, Surat al-Baqarah ayat 282 mengajarkan kepada umat Islam agar senantiasa mencatat segala transaksi yang bersifat non tunai, baik dalam skala besar ataupun kecil hendaknya dicatat dalam sebuah pembukuan. [dutaislam.or.id/in]

Artikel Dutaislam.or.id

Demikianlah penjelasan tentang Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 282, Dasar Akuntansi Islam. Adapun Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 283, Pentingnya Sebuah Kepercayaan, silahkan baca dalam artikel di bawah ini.

Iklan