Iklan

Iklan

,

Iklan

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 283, Pentingnya Sebuah Kepercayaan

Duta Islam #04
11 Mar 2019, 13:41 WIB Ter-Updated 2024-09-02T10:53:43Z
Download Ngaji Gus Baha
Kandungan tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 283 (sumber: istimewa)

Surat al-Baqarah ayat 283 berkaitan dengan pentingnya sebuah kepercayaan. Keteguhan memegang kepercayaan merupakan kunci mencapai kesuksesan dalam menjalani kehidupan di dunia dan akhirat.

Dutaislam.or.id - Surat al-Baqarah ayat 283 menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh seseorang merupakan suatu amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Bentuk pertanggungjawabannya tersebut adalah ketika orang yang memberikan amanah hendak mengambilnya kembali, maka tidak ada yang kurang atau rusak.

Surat al-Baqarah ayat 283 menjelaskan bahwa seseorang yang sedang melakukan sebuah transaksi non tunai, sedangkan ia sedang dalam perjalanan dan tidak ada keterlibatan juru catat. Maka, hendaknya ada barang tanggungan yang dijadikan sebagai jaminan atas transaksi tersebut.

Jaminan yang disepakati menjadi tanda kepercayaan kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam Islam, kepercayaan merupakan pondasi utama dalam melakukuan suatu akad. Sebab, transaksi dalam Islam diletakkan atas dasar kepercayaan dan jauh dari unsur penipuan.

Maka, berbeda dengan ketika dua pihak yang bertransaksi sudah saling percaya satu sama  lain, tanpa ada penyerahan jaminan pun tidak masalah. Bisa juga dikarenakan keduanya sudah saling mengenal atau sering melakukan transaksi bersama dengan jujur.

Hal itu sebagaimana tersurat dalam Surat al-Baqarah ayat 283:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabb-nya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan kesaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha-mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Baqarah: 283).

Ayat di atas menegaskan bahwa jaminan yang dimaksudkan adalah sesuatu yang dapat dipegang. Pendapat ini diungkapkan Imam Syafii dan jumhur ulama. Sedangkap Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa barang yang dijadikan jaminan harus berasa di tangan pemberi gadai.

Ada juga ulama lain yang berpendapat penerapan syarat jaminan jika transaksi yang dilakukan berlangsung di perjalanan. Imam Mujahid menyatakan pendapat ini berlandaskan hadis Nabi yang diriwayatkan Anas bin Malik dalam kitab tafsir Ibnu Katsir.

وقد ثبت في الصحيحين ، عن أنس ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم توفي ودرعه مرهونة عند يهودي على ثلاثين وسقا من شعير ، رهنها قوتا لأهله . وفي رواية : من يهود المدينة . وفي رواية الشافعي : عند أبي الشحم اليهودي . وتقرير هذه المسائل في كتاب " الأحكام الكبير "

“Bahwa Rasulullah telah meninggal dunia, namun baju besinya masih menjadi jaminan di tangan seorang Yahudi, untuk pinjaman 30 wasaq gandum. Beliau meminjamnya untuk makan keluarganya. Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan: “Dari seorang Yahudi Madinah. Dan dalam riwayat Imam Syafi’i, (beliau gadaikan) pada Abu Syahmal-Yahudi. Penjelasan mengenai permasalahan ini terdapat dalam kitab al-Ahkamul-Kabir.”

Perihal adanya jaminan sebagaimana dijelaskan di atas ketika kedua belah pihak belum ada kepercayaan satu sama lain. Diberlakukannya jaminan dalam syariat Islam untuk menumbuhkan sikap saling percaya daan untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan. Namun, jika sudah saling percaya, tidak mencatumkan jaminan tidak menjadi persoalan. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya: فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ.

Surat al-Baqarah ayat 283 memiliki keterkaitan denga ayat sebelumnya. Di mana pasa ayat sebelumnya membahas mengenai pencatatan hutang. Dalam Surat al-Baqarah ayat 283, Allah SWT menjelaskan aturan yang berkaitan dengan transaksi non tunai jika tidak ada pencatat dalam transaksi. Yakni, adanya barang jaminan ketika pihak yang bertransaksi tidak saling percaya [dutaislam.or.id/in]

Artikel Dutaislam.or.id

Demikianlah penjelasan tentang Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 283, Pentingnya Sebuah Kepercayaan, Adapun Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 265, Perumpamaan Orang Bersedekah, silahkan baca dalam artikel di bawah ini.

Iklan