![]() |
Ilustrasi gender dalam Islam. Foto: istimewa |
Dutaislam.or.id - Buku Fiqh Seksualitas ini disusun oleh beberapa kontributor yang mendalami kajian Gender dalam Islam dan relasinya dengan kebudayaan.
Di halaman 25, pemahaman tentang fiqh seksualitas disebut sebagai hasil interpretasi atas doktrin ajaran dalam Islam yang terkait dengan keadilan gender.
Banyak orang yang tidak bisa membedakan antara doktrin ajaran Islam dan interpretasi yang tentunya dipengaruhi dengan ruang lingkup kebudayaan yang ada.
Seksualitas dalam Islam akhirnya tidak bisa dipahami dalam kerangka interpreasi yang membuat hukum Islam bisa diterapkan secara adil tanpa harus meninggalkan pokok inti ajaran Islam.
Padahal, jika bicara fiqih, sebetulnya kita sedang berbicara tentang pengetahuan dan pemahaman orang per-orang atas sebuah teks ajaran Islam.
Imam Abu Hanifah (w.150 H) memahami fiqih sebagai segala pengetahuan yang dipahami dari kitab suci Al-Qur'an dan Hadits berpa hak dan kewajiban.
Jadi, dalam pengertian ini, fiqih bukan hanya membincang syariat sebagai hanya sekedar pengetahuan praktis hukum-hukum dalam Islam, tapi juga pandangan perspektif keagamaan tentang banyak hal.
Dan, fiqih seksualitas akhirnya dapat dipahami sebagai bagian dari persepktif juga, dan oleh karenanya, bisa diinterpretasi lagi.
Ingin membaca buku setebal 152 halaman itu, silakan download (PDF) dengan klik cover buku di bawah ini. [dutaislam.or.id/ab]
Di halaman 25, pemahaman tentang fiqh seksualitas disebut sebagai hasil interpretasi atas doktrin ajaran dalam Islam yang terkait dengan keadilan gender.
Banyak orang yang tidak bisa membedakan antara doktrin ajaran Islam dan interpretasi yang tentunya dipengaruhi dengan ruang lingkup kebudayaan yang ada.
Seksualitas dalam Islam akhirnya tidak bisa dipahami dalam kerangka interpreasi yang membuat hukum Islam bisa diterapkan secara adil tanpa harus meninggalkan pokok inti ajaran Islam.
Padahal, jika bicara fiqih, sebetulnya kita sedang berbicara tentang pengetahuan dan pemahaman orang per-orang atas sebuah teks ajaran Islam.
Imam Abu Hanifah (w.150 H) memahami fiqih sebagai segala pengetahuan yang dipahami dari kitab suci Al-Qur'an dan Hadits berpa hak dan kewajiban.
Jadi, dalam pengertian ini, fiqih bukan hanya membincang syariat sebagai hanya sekedar pengetahuan praktis hukum-hukum dalam Islam, tapi juga pandangan perspektif keagamaan tentang banyak hal.
Dan, fiqih seksualitas akhirnya dapat dipahami sebagai bagian dari persepktif juga, dan oleh karenanya, bisa diinterpretasi lagi.
Ingin membaca buku setebal 152 halaman itu, silakan download (PDF) dengan klik cover buku di bawah ini. [dutaislam.or.id/ab]