Iklan

Iklan

,

Iklan

5 Manfaat Mengetahui Asbabun Nuzul

Duta Islam #04
22 Sep 2019, 20:09 WIB Ter-Updated 2024-08-07T17:38:32Z
Download Ngaji Gus Baha
Penjelasan tentang asbabun nuzul (sumber: istimewa)
Asbabnun nuzul secara bahasa diambil dari dua sukuta di dalam bahasa Arab, yakni asbabun dan nuzul. Asbabun merupakan bentuk jamak dari kata sabab yang bermakna sebab. Kata nuzul merupakan bentuk masdar dari kata anzala yang bermakna turun. Jadi, asbabun nuzul al-Quran secara bahasa berarti sesuatu sebab dituurnkannya al-Quran.

Dutaislam.or.id – Sedangkan asbabun nuzul secara istilahi adalah suatu peristiwa atau kejadian yang melatarbelakangi turunnya suatu ayat, yang dengannya dapat mengungkap suatu permasalahan dan merangkap suatu hukum pada saat terjadinya suatu peristiwa.

Mengetahui asbabun nuzul merupakan hal yang sangat diperlukan bagi siapapun yang ingin memahami ayat al-Quran. Sebab, orang yang memahami al-Quran tanpa mengetahui sebab turunnya suatu ayat, biasanya akan terjebak pada pemahaman al-Quran yang cenderung parsial.

Baca: Tafsir Surat Al-Isra Ayat 26, Bersedekah Kepada Kerabat

Di samping itu, mengkaji al-Quran yang mengabaikan konteks historis di mana ayat atau surat diwahyukan, akan terasa kaku dan kering pemahamannya. Ia cenderung tekstualis dan kurang mampu membawa makna al-Quran sejalan dengan konteks sekarang.

Oleh karena itu, pengatahuan tentang asbabun nuzul atau sejarah turunnya ayat-ayat al-Qur’an adalah kebutuhan utama bagi bagi seseorang yang hendak memperdalam pengertiannya tentang ayat-ayat al-Quran. Karena dengan mengetahui asbabun nuzul suatu ayat, seseorang mampu mengambarkan situasi dan keadaan yang terjadi ketika ayat itu diturunkan, sehingga dapat menguak makna yang terkandung di balik teks al-Quran.

Dalam hal ini, mengetahui asbabun nuzul mempunyai beberapa faedah sebagai berikut.

1. Mengetahui hikmah pemberlakuan suatu hukum dan perhatian syariat terhadap kemaslahatan umum dalam mengahdapi segala peristiwa sebagai rahmat bagi umat.

2. Memberi batasan hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, jika hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat al-‘ibrah bikhushush as-sabab la bi ‘umum al-lafzhi ( yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus, bukan lafadz yang umum).

3. Apabila lafadz yang diturunkan itu bersifat umum dan ada dalil yang menunjukkan pengkhususannya, maka adanya asbabun nuzul akan membatasi takhshish ( pengkhususan) itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab. Dan tidak dibenarkan mengeluarkannya (dari cakupan lafadz yang umum itu), karena masuknya bentuk sebab ke dalam lafadz yang umum itu bersifat qath’i (pasti, tidak bisa diubah). Maka, ia tidak boleh dikeluarkan melalui ijtihad, karena ijtihad itu bersifat dzanni (dugaan) Pendapat ini dijadikan pegangan oleh ulama umumnya.

Baca: Tafsir Surat An-Nisa Ayat 9, Pendidikan Anak

4. Mengetahui sebab turunnya ayat adalah cara terbaik untuk memahami al-Quran dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa pengetahuan sebab turun-Nya. al-Wahidi menjelaskan, “Tidak mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui sejarah dan penjelasan sebab turunnya.” Ibnu Daqiq al-Id berpendapat, “Keterangan tentang sebab turunnya ayat adalah cara yang tepat untuk memahami makna al-Quran. Menurut Ibnu Taimiyah sebab turunnya ayat akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab akan mengatarkan pengetahuan kepada musababnya (akibat).”

5. Sebab turunnya ayat dapat menerangkan tentang kepada siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain, karena dorongan permusuhan dan perselisihan. [dutaislam.or.id/in]

Iklan