Iklan

Iklan

,

Iklan

Fiqih Keluarga Kitab Adabul Islam fi Nidhamil Usroh (PDF) Sayyid Muhammad Al-Maliki

6 Mei 2020, 18:32 WIB Ter-Updated 2024-08-15T17:20:37Z
Download Ngaji Gus Baha
download kitab nihdamul usroh pdf sayyid muhammad
Cover Kitab Adabul Islam fi Nidhamil Usroh. Foto: dutaislam.or.id.

Oleh Witriyatul Jauhariyah

Dutaislam.or.id - Keluarga (rumah tangga) adalah miniatur kehidupan masyarakat. Setiap keluarga memiliki peran dan tanggungjawab masing-masing dalam membentuk masyarakat yang baik. Dalam hal ini, Islam telah mengatur hak dan kewajiban suami-istri (keluarga), baik secara individual maupun kolegial.

Di antara karya ulama yang membahas tentang fikih keluarga (rumah tangga) adalah Kitab Adab al-Islam fi Nidzam al-Usroh (Etika Islam dalam Managemen Keluarga) yang ditulis oleh Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki Al-Hasany, seorang ulama Sunni, Rushaifah, Mekkah.

Kitab ini tergolong baru bila dibanding kitab-kitab lain tentang relasi suami istri seperti Kitab Qurratul ‘Uyun karya Syaikh Muhammad at-Tahami bin Madani (Ulama Klasik), dan Al-Usroh Kama Yuriduha al-Islam karya Yusuf Al-Qaradawi (Ulama Kontemporer).

Baca: Flashdisk Berisi Ribuan Judul Kitab PDF Jutaan Halaman

Seperti halnya karya Sayyid Muhammad yang lain, kitab ini tergolong kitab sederhana dan praktis. Gaya bahasanya mudah dipahami dan pembahasannya relatif singkat (mujaz). Dari fihris al-mudlu´nya, tampak kitab ini membahas 47 topik tentang fikih keluarga (fiqh al-usroh) mulai dari pra-nikah seperti pemilihan calon ideal pasangan (suami-istri), khitbah dan akad nikah hingga managemen rumah tangga pasca-nikah misalnya relasi dan manajemen keluarga, pola asuh anak, aborsi, peran wanita di wilayah publik dan domestik dan sebagainya.

Secara garis besar, kitab ini dapat dibagi ke dalam empat bagian: pertama, kajian tentang historitas pernikahan pra islam; kedua, kajian tentang nilai, prinsip dan aturan normatif pernikahan dalam islam; ketiga, kajian implementatif tentang pola relasi dan managemen internal dan eksternal rumah tangga; keempat, kajian kasuistik tentang isu-isu fikih perempuan (hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan hukum bagi perempuan).

Dalam kaitan historisitas pernikahan dan relasi keluarga pra-islam, Sayyid Muhammad menegaskan bahwa pernikahan pra islam lebih pada orientasi pemenuhan kebutuhan seksual (sexual needs) kaum lelaki, sehingga wanita (baca:istri) tidak lebih hanya sebagai budak suami (al-marát ‘abdiatu ar-rajul). Wanita tidak punya ruang kebebasan, kemerdekaan dan kehormatan sama sekali di hadapan suaminya.

Dalam hal ini, posisi wanita tak ubahnya barang dagangan (bidlaáh) yang dapat diperjualbelikan di pasar-pasar dan diperlakukan secara tidak adil. Alih-alih mendapat perlakuan adil, hak memiliki harta warisan saja tidak ada. Justru wanita menjadi harta warisan yang diperebutkan ahli warisnya tanpa harus dinikahi. Benar seperti digambarkan dalam Al-Quran, kehadiran anak (wanita) seakan memang tidak dikehendaki.

Hal ini diilustrasikan dengan wajah yang muram, gelap, tidak berseri-seri dan penuh amarah (wajhuhu muswaddan wa huwa kadzim). Bahkan, celakanya masyarakat Arab Jahiliyah tidak segan-segan membunuh dan mengubur anak (wanita) nya secara hidup-hidup, sebagai bentuk tindakan diskriminatif terhadap perempuan.

=======
IDENTITAS KITAB:
Nama Kitab : Adabul Islam fi Nidhamil Usroh (PDF)
Penulis    : Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki
Penerbit   : -
Tebal      : 178 halaman
Size       : 4.01 MB
Link Download PDF : Kitab Adabul Islam fi Nidhamil Usroh 
=======

Kini pasca Islam datang, hak-hak wanita mulai dihargai dan diakui eksistensinya. Baik dalam ranah domestik maupun ranah publik. Wanita dan laki-laki mendapat porsi yang sama dan posisi setara (equal), baik dalam bidang ibadah maupun muamalah. Yang membedakan mereka adalah kualitas amal dan integritas agama (ketakwaan). Dalam konteks keluarga misalnya, wanita (baca: calon istri) diberi hak penuh untuk menentukan sendiri besaran mahar pernikahan yang harus dibayar oleh laki-laki (calon suami).

Di samping itu, wanita harus diperlakukan secara ma’ruf, berhak mendapatkan nafkah material-immaterial dan harta warisan. Tentu saja, wanita dituntut juga untuk menunaikan kewajibannya sebagai istri seperti memosisikan suami sebagai pemimpin (qowwam), taat dan tunduk, tidak menuntut nafkah di luar batas kemampuan suaminya serta menjaga kehormatan diri dan hartanya dalam kondisi sendirian.

Hak dan kewajiban di atas adalah konsekwensi logis dari sebuah pernikahan. Sebab pernikahan, menurut Sayyid Muhammad, bukan hanya hubungan seksual (suami-istri), tetapi juga hubungan sosial-kolegial antar keluarga besar. Oleh karenanya, jauh sebelum akad pernikahan, Islam mengajarkan urgensi taáruf dan khitbah (pertunangan) untuk menjamin keharmonisan keluarga (az-zawaj al-mustaqir).

Baca: Toko Online Kitab Makna Pesantren dan Makna Pegon Jawa

Selain itu, calon suami-istri dianjurkan untuk memiliki ikhtiar (kesadaran untuk memilih, tidak secara terpaksa) dan melakukan istikharah (memohon pilihan terbaik) berdasarkan ketentuan syariah. Beberapa nilai penting yang harus dipertimbangkan pra-nikah, antara lain: nilai integritas agama, intelektualitas, mentalitas, moralitas, heriditas dan profesionalitas yang baik. Islam sendiri memperioritaskan nilai keagamaan sebagai faktor utama dalam pernikahan, sebagai indikator kesalahen akhlak. Dengan begitu, hak dan kewajiban dalam keluarga akan terlaksana dengan baik.

Hal lain yang dijelaskan Sayyid Muhammad dalam kitab ini adalah kritik Islam terhadap budaya masyarakat yang berlebih-lebihan dalam biaya pernikahan (at-taghaliy fi an-nikah), sehingga kaum lelaki dilematis, antara menikah atau melajang (azubah). Dampak negatifnya pun tidak sedikit, seperti dekadensi moral, pergaulan seks bebas, perzinahan dan penyimpangan seksual di kalangan remaja. Solusinya, perlu peran dan tanggungjawab orang tua dalam mengelola keluarga dan mendidikan anak, baik secara formal maupun informal.

Menurut Sayyid Muhammad, ada tiga kewajiban orangtua terhadap anak:  1. Memberikan nama dan mengaqiqahinya; 2. Memberi edukasi dan keteladanan yang baik; dan 3. Memberikan nafkah yang halal dan mendoakan baik. Sedangkan kewajiban anak terhadap orang tua ada dua: 1. Taat dan berbuat baik; 2. Mendoakan dan meneladani kebaikannya. Ketentuan ini digariskan agama dalam upaya membangun keluarga yang sakinah (welfare family) dan terciptanya regenerasi yang baik (at-tanasul ash-sholih).

Kritik lainnya terhadap realitas budaya Barat dicontohkan tentang peran suami (kaum lelaki) di wilayah domestik. Menurut Abuya Sayyid Muhammad, fenomena ini sebuah musibah besar bagi umat Islam. Alasannya, secara naluriah kaum lelaki memang tidak memiliki talenta dalam tugas-tugas domestik. Justru sebaliknya tugas-tugas domestik adalah peran perempuan. Sifat keibuan (al-umumah) tidak bisa tergantikan untuk kebutuhan anak, apalagi masih di usia dini.

Alasan lain, jika peran ibu (umumah) berada di wilayah publik justru akan menimbulkan banyak fitnah karena kehidupan di luar rumah lebih keras, maka peran bapak (ubuwwah) lebih tepat di sektor ini. Gagasan Sayyid Muhammad dalam Kitab Nidhamul Usroh (PDF) ini cenderung diskriminatif terhadap peran perempuan (isrti) di luar rumah. Seakan hanya meneguhkan postulat klasik selama ini bahwa kelas perempuan adalah the second class. Dalam istilah jawa dikenal sebagai kanca wingking.

Sikapnya yang anti-gender juga tampak dalam hal pelarangan wanita (istri) untuk konsultasi dengan dokter laki-laki dalam masalah kehamilan tanpa didampingi suami. Lebih dari itu, Sayyid juga melarang wanita bernyanyi, bukan karena suara wanita aurat, tapi karena dapat menimbulkan fitnah. Sebaliknya, menurut Sayyid Muhammad Alawi, wanita (istri) lebih terhormat dan mulia bila bertugas di sektor internal rumah tangga dari pada di sektor publik, seperti turut berpartisipasi dalam kontestasi politik sebagai perwakilan rakyat. Intinya, bagi Sayyid Muhammad Al-Maliki, wanita (istri) tetap mengambil peran domestik rumah tangga, sedangkan peran publik menjadi tanggungjawab suami (lelaki).

Baca: Download Puluhan Karya Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki

Hal lain yang menarik dalam kajian kitab Nidhamul Usroh ini adalah sikap terhadap pernikahan poligami (ta’addud az-zaujaat). Menurut Sayyid Muhammad, poligami adalah pernikahan yang absah dan terhormat. Selain dalil-dalil Al-Quran, juga banyak argumentasi lain yang dijadikan dalil legitimatif terhadap keabsahan poligami, termasuk ajaran agama-agama semetik.

Di dunia Barat (Eropa-Amerika)-  kata Sayyid –perzinahan dan penyimpangan seksual (asy-syuzuz al-jinsiy) marak terjadi karena adanya larangan poligami. Oleh karenanya, poligami dinilai sebagai solusi tepat uuntuk meminimalisir immoralitas dan tindakan asusila atas nama kebutuhan seksual (sexual needs). Namun berbeda dengan masalah tahdid an-nasl (limitasi keturunan). Sayyid Muhammad mengambil jalan tengah (moderat), bahwa tahdid an-nasl boleh dilakukan bilamana kondisi personal suami-istri secara fisik udzur (misalnya alat reproduksi tidak sehat secara medis). Akan tetapi, bila tahdid an-nasl dianggap sebagai prinsip (mabda’) dalam kehidupan keluarga, maka hal ini dilarang dalam Islam.

Masih banyak topik lain yang menarik dibahas Sayyid Muhammad dalam kitab ini, seperti etika relasi dengan tetangga, pembantu rumah tangga, silaturrahim, perzinahan, berhijab, kawin kontrak (nikah al-mut’ah), aborsi (isqot al-haml), menstruasi (haid) dan lain-lain. Meski topik tersebut tidak berkaitan langsung dengan core pembahasan kitab ini, namun dianggap penting sebagai pelengkap dalam hidangan "menu" kehidupan keluarga.

Hasil ijtihad di atas tidak lepas dari metodologi ijtihad Sayyid Muhammad yang lebih bersifat tekstualis (bayani). Tampak sekali dalam setiap topik pembahasan, adanya dalil-dalil normatif seperti ayat dan hadis serta sirah sahabat. Hal ini – mungkin– dilatari oleh manhaj (paradigma) tekstual-normatif mazhab Maliki yang lebih mendominasi pemikirannya.

Apalagi secara geografis, Sayyid Muhammad hidup dan banyak berinteraksi dengan realitas masyarakat arab Makkah-Madinah, pusat peradaban aliran tekstualis (ahl-al-hadist) madzhab Maliki dahulunya. Sematan kata Al-Maliki dan gelar Al-Muhaddits pada nama lengkapnya semakin menguatkan indikasi aliran tekstualis-maliki sebagai mazhabnya dalam fikih. Wallahu a’lam! [dutaislam.or.id/ab]

Witriyatul Jauhariyah, Asrama Nurul Ihsan, Ponpes Salafiyah Syafieyah Sukorejo Situbondo

Iklan