Iklan

Iklan

,

Iklan

Mizan Kubro (PDF), Kitab Fiqih Perbandingan Madzhab Interdisipliner

23 Mei 2020, 18:26 WIB Ter-Updated 2024-08-18T01:49:36Z
Download Ngaji Gus Baha
kitab mizan kubro pdf syaroni - kitab kuning perbandingan madzhab
Cover Kitab Mizan Kubro PDF. Foto: dutaislam.or.id.

Oleh Mohammad Nurun Nada

Dutaislam.or.id - Mizan Kubra ditulis oleh Abd. Wahab asy-Sya’rani yang lahir di Qalqasyandah Mesir pada tahun 898 M/1493 H pada pemerintahan Dinasti Mamalik, dan wafat pada tahun 1565 M/973 H. Kualitas kitab ini setidaknya dapat dilihat dari dua hal, meliputi: pertama, faktor internal dan eksternal.

Kualitas dari sisi internal kitab dapat dipahami dari sisi esensi serta karakter suatu kitab yang menjadi distingsinya dibandingkan kitab lainnya. Kitab Mizan Kubra yang notabene merupakan kitab perbandingan madzhab dalam keilmuan fiqih ini menawarkan pemahaman syariat secara filosofis dan metodologis yang berbeda dengan kitab muqaranah (perbandingan) lainnya.

Baca: Flashdisk Kitab Kuning Ribuan Judul Jutaan Halaman

Hal ini dapat dilihat dari kebanyakan referensi yang notabene merupakan kitab muqaranah cenderung menitik beratkan dan berhenti pada pemaparan perbedaan pandangan/aqwal fiqih antar madzhab, maupun para ulama dengan tendensi, beserta aujūh at-Tarjih-nya masing-masing, yang akhirnya dapat menggiring skeptisitas pembaca mengenai validitas produk hukum tertentu, serta parameter pola pikir imam madzhab yang mungkin saja “salah”, sehingga mempengaruhi keabsahan hasil ijtihadnya.

Mizan Kubra, disamping memaparkan perbedaan pandangan fiqih baik perbedaan aqwal oleh para ulama, maupun imam madzhab, asy-Sya'rani juga menghadirkan cara pandang secara berimbang dan komperhensif, sebagai pendekatan, agar semua pendapat fuqaha, baik yang berada dalam satu madzhab maupun lintas madzhab, dapat dipahami dalam posisi yang sama benar. Dengan demikian pembaca tidak jatuh dalam pemahaman skeptis terhadap pendapat tertentu.

Hal tersebut tidak lepas dari framming yang dilakukan oleh asy-Sya'rani baik secara argumentatif, yang berbasis pada interdisiplinary maupun visualisasi, mengenai metodologi logika ikhtilaf dalam hukum syariat yang saling berelasi antara satu dengan lainnya.

Asy-Sya'rani menandaskan bahwa perbedaan pandangan fiqih baik dalam satu madzhab maupun antar madzhab tetap bersumber dari 'ain asy-Syari'ah (sumber syariah), sehingga semua pendapat fiqih dalam posisi yang sejajar, karena bersumber dari sesuatu yang sama.

Maka dalam konteks ini logika rajih (kuat) maupun marjuh (lemah) tidak dalam konteks kualitas valid atau tidaknya mengenai suatu pendapat. Kesejajaran dalam konteks ini antara lain divisualisasikan, seperti jari dan telapak tangan, dimana madzhab fiqih seperti halnya jari jemari, yang kesemuanya menyatu dengan telapak tangan yang merupakan sumber syariah.

Baca: Download 408 Buku Fiqih PDF Lintas Madzhab

Bahkan melalui musyahadahnya, dia memaparkan bahwa imam madzhab telah melakukan klarifikasi dan uji validitas secara mukasyafah kepada Allah, setelah melalui proses istinbat adalah pengklarifikasian, sehingga dapat dipastikan bahwa hakikatnya hukum yang dipaparkan oleh mereka adalah sesuatu yang benar. Adapun ketepatan dalam beristidlal tidak sampai mengubah kualitas kebenaran produk hukum.

Geniunitas perspektif asy-Sya'rani yang berbeda dengan ulama salaf kebanyakan merupakan titik temu atas relasi nalar fiqih dan tasawuf sebagai landasan filosofis dan metodologisnya dalam konteks syariah secara rasional. Hal inilah yang coba dihadirkan dan menjadi distingsi kitab ini dibanding dengan mayoritas kitab perbandingan madzhab.

Relasionalisasi antara nalar fiqih dan tasawuf diwujudkan oleh asy-Sya’rani dalam metodologi mizan asy-Syari’ah sebagai hasil dari kajian interdisipliner yang berbasis pada aspek istinbaṭy, istiqra’iy maupun mukasyafah inilah yang menjadi lubb (inti) Kitab Mizan Kubra.

Penulis mencoba melihat perbedaan pandangan secara teoritis melalui tiga parameter yang saling terkait, secara istinbaṭy (berbasis pada Al-Qur'an dan al-hadits), istiqra'iy (berbasis pada fakta empiris), maupun mukasyafah (berbasis pada irfan). Adapun kontekstualisasi metodologi tersebut terpetakan dalam beberapa hal yakni: sumber validitas hukum, stratifikasi subjek hukum dan strata hukum.

========
IDENTITAS KITAB:
Judul Kitab: Mizan Kubra (PDF)
Penulis: Imam Abdul Wahab Sya'rani
Penerbit: Beirut
Tebal: 1342 halaman (PDF) - 3 Jilid
Size total: 22,9 MB
Link download PDF: Kitab Mizan Kubro (3 Jilid Langsung)
========

Pada tataran validitas hukum, hukum syariat selalu didasarkan pada Al-Qur'an dan hadits. Pada konteks ini, asy-Sya'rani menegaskan bahwa semua pendapat dalam madzhab 4 berbasis pada Al-Qur'an dan hadits, serta menolak secara argumentatif keliaran rasionalitas yang sering dituduhkan pada madzhab tertentu. Hal ini dia sampaikan setelah menelaah hasil ijtihad para imam madzhab pada tataran istinbat al-ahkam.

Bahkan, melalui mukasyafahnya, dia tegaskan bahwa setelah para imam melakukan ijtihad, mereka mengklarifikasi kebenarannya langsung kepada Allah, sehingga kebenaran hukumnya telah mendapatkan justifikasi langsung dari Allah.

Adapun apabila terdapat hasil ijtihad yang dimungkinkan salah, itu hanya pada tataran ketepatan dalil hukumnya (muṣhadafah addalil), tidak berpengaruh pada kebenaran hukumnya. Melalui metodologi yang pertama ini, asy-Sya’rani juga ingin menegaskan bahwa mukasyafah juga merupakan metode validitas dalam penentuan hukum yang menguatkan hasil ijtihad yang berbasis pada nash.

Baca: Toko Online Kitab Kuning Makna Pesantren

Dalam konteks stratifikasi subjek hukum, Asy-Sya’rani memetakan mukallaf dalam dua stratifikasi: al-aqwiya' (golongan yang kuat) dan ad-du'afa' (golongan yang lemah). Pemetaan ini berdasarkan pada sisi istiqra' serta mukasyafah asy-Sya’rani. Menurutnya, antar mukallaf tidak dapat disamakan antara satu dengan lainnya.

Pembedaan ini didasarkan pada kekuatan fisik dan kadar keimanan seseorang. Sehingga dalam penerapan aturan syariah, juga dibedakan agar maksimal mewujudkan tujuan syariat. Pemetaan ini kemudian berimbas pada stratifikasi hukum yang bermuara pada stratifikasi hukum yang mempunyai dimensi musyaddad (berat) pada tataran rajih (kuat) dan mukhaffah (ringan) pada tataran marjuh (lemah).

Diantara contoh yang dipaparkan sesuai dengan stratifikasi tersebut, seperti halnya perbedaan rukun shalat dalam perspektif antar madzhab. Dalam pandangan Syafi'iyyah, membaca Al-Fatihah secara sempurna merupakan rukun, sehingga apabila tidak terpenuhi maka shalatnya tidak sah. Berbeda menurut Malikiyyah yang cukup membaca sebagian dari ayat Al-Qur'an.

Dalam konteks ini, pandangan Syafiiyyah merupakan hukum yang musyaddad (berat) yang dapat diterapkan pada kelompok al-aqwiya', sedangkan pendapat Malikiyyah merupakan hukum yang mukhaffah (ringan) yang dapat diamalkan oleh kalangan ad-du'afa'.

Melalui penalaran tersebut, asy-Sya'rani berpendapat bahwa perbedaan hukum yang diutarakan dalam setiap madzhab, esensinya merupakan satu kesatuan karena berasal dari asal yang sama yakni ‘Ain syari’ah, yang berfungsi mengantarkan para mukallaf sampai pada tujuan syariat, yakni kemaslahatan.

Baca: Kitab Jawahirul Adab (PDF), Cara Santri Mendapatkan Ilmu Manfaat

Kualitas secara internal tidak akan dapat dipahami secara gamblang apabila tidak dikaitkan dengan sisi historisitas (konteks sosial budaya) yang melatar belakangi kemunculan suatu karya. Konteks sosial budaya, yang kemudian direspon oleh Abd. Wahab asy-Sya'rani dengan munculnya Mizan Kubra, karena terjadi perpecahan antar kalangan baik kalangan fuqaha, seperti antar madzhab, mutasawwif dengan ahli hadits, maupun penyelewengan terhadap aturan-aturan keagamaan.

Hal ini juga mengakibatkan antar madzhab saling mengafirkan. Perpecahan ini merupakan buah dari skeptisisme yang muncul dari aliran-aliran (madzhab) tersebut. Oleh karena itu, asy-Sya’rani memformulasi pandangan syariah yang mengakomodir banyak kalangan melalui pendekatan interdisiplinary, baik fiqih, tasawuf maupun hadits.

Pada konteks inilah, melalui karyanya ini, asy-Sya'rani mempunyai misi tidak hanya pada tataran ilmiah, akan tetapi juga sosial. Dalam konteks syariat, asy-Sya'rani mengutip pendapat Umar bin Khattab, bahwa agama dalam konteks publik harus selalu didasarkan pada sesuatu yang dapat didiskusikan dan dapat diklarifikasi kebenarannya. 

Paradigma tersebut menurut penulis relevan untuk digunakan sebagai basis penalaran syariah dalam konteks kekinian. Hal ini melihat realitas keberagamaan yang kerap diliputi sikap sentimentil dan pemaksaan terhadap golongan lain, yang kerap dicarikan pembenaran dari sisi agama, sehingga dapat mengarah pada perpecahan beragama dan distabilitas sosial.

Pandangan asy-Sya’rani dalam kitab Mizan Kubra menjadi salah satu role model dalam melihat perbedaan, serta mengamalkan ajaran syariat secara humanis, tidak sebagai sesuatu yang dipertentangkan atau ditubrukkan melalui berbagai pembenaran.

Akan tetapi sebagai bentuk kelonggaran yang disediakan oleh syari' (Allah) mempunyai dua misi maslahah yakni misi maslahah secara individual maupun sosial. [dutaislam.or.id/ab]

Mohammad Nurun Nada, tinggal di Margoyoso, Pati

Iklan