Buku Adzan Hanya Sebagai Penanda Waktu Shalat? |
Dutaislam.or.id - Adzan merupakan sesuatu yang cukup familier bagi umat Islam. Tentu saja demikian, hampir lima hari sekali adzan dikumandangkan di masjid atau mushola di berbagai wilayah, desa maupun kota. Namun, apakah hanya pada saat shalat lima waktu saja adzan dikumandangkan?
Pertanyaan di atas dapat Anda temukan jawabannya di buku karya Ahmad Hilmi, Lc., MA. yang berjudul Adzan, Hanya Sebagai Penanda Waktu Shalat?. Buku ini membahas banyak hal seputar adzan, mulai dari pengertian hingga hukum memberi upah untuk muadzin.
Apa itu adzan? Secara bahasa, istilah adzan berarti pemberitahuan atau pengumuman. Secara istilah syara’, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Majduddin adalah pemberitahuan akan masuknya waktu shalat wajib (lima waktu), dengan lafadz yang telah maklum dan ma’tsur, dengan tata cara yang khusus. (hlm. 9)
Lalu apa saja syarat dan sunnah adzan? Buku ini menjelaskan bahwa syarat adzan ada 6, yaitu niat, berbahasa arab, tidak lahn (salah melafadzkan), pelafalan yang berurutan, al-muwalat (berkesinambungan), dan meninggikan suara.
=====
Judul Buku : Adzan, Hanya Sebagai Penanda Waktu Shalat?
Penulis : Ahmad Hilmi, Lc., MA.
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Tebal : 45 Hlm
Tahun : 2019
Link Download: Buku Adzan, Hanya Sebagai Penanda Waktu Shalat?
=====
Sedangkan untuk sunnahnya dalam melaksanakan adzan ada 7. Di antaranya yaitu menghadap kiblat, tartil atau tarassul, dalam keadaan suci, suara yang bagus dan jauh, menutup lubang telinga dengan ujung jari, adzan dengan berdiri tegak, dan yang melakukan iqamah adalah yang adzan.
Tentu dalam menjelaskan semua itu si penulis merujuk pada berbagai pendapat ulama terutama madzhab fiqih empat besar dan hadts Nabi Saw. Sehingga tidak heran jika terdapat perbedaan pendapat di dalamnya, terutama saat menjelaskan tentang hukum.
Misalnya tentang pengupahan muadzin, penulis mencantumkan hadits dari Utsman ibn Abi al-‘Ash ra. yang mengungkapkan bahwa Nabi bersabda: angkatlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah adzannya. Inilah hukum awal seorang muadzin. (hlm. 45)
Selanjutnya penulis menyampaikan pendapat para madzhab. Madzhab syafi’iyyah membolehkan mengambil upah adzan walaupun dinilai makruh. Sedangkan al-Hadawiyah dan Hanafiyah menganggap haram dengan pedoman hadits tadi.
Berbeda dengan Imam Malik, sebagian hanafiyah dan syafi’iyah, mereka membolehkan memberi upah apabila ada alasan hajah (kebutuhan) untuk keteraturan adzan. Tentu dalam hal upah muadzin ini yang dinilai bukan adzannya, tapi usaa menyempatkan dan meluangkan waktu untuk waktu yang lama. (hlm. 46).
Dari sini Anda bisa menyimpulkan bahwa buku ini sangat penting untuk dibaca supaya mengetahui dan memahami secara detail mengenai ilmu fiqih adzan. Untuk itu jika Anda berminat dengan kajian ini langsung saja download buku Adzan Hanya Sebagai Penanda Waktu Shalat? pdf di link yang kami sediakan. Apalagi buku ini tipis dan sangat mudah dipahami. [dutaislam.or.id/umi/gg]