Buku Menjadi Makmum Masbuk |
Dutaislam.or.id - Pernahkah Anda menjadi makmum masbuk? Yaitu mereka yang terlambat dalam shalat berjamaah, baik dalam bentuk keterlambatan takbiratul ihram imam ataupun rakaat-rakaatnya? Apakah Anda sudah mengetahui apa saja peraturan bagi makmum masbuk? Jika belum, buku yang satu ini wajib Anda pelajari.
Buku Menjadi Makmum Masbuk karya Sutomo Abu Nashr ini merupakan seri ketiga atau terakhir dari buku seri tentang makmum. Buku ini termasuk yang paling tebal dibanding dua buku seri sebelumnya.
Persoalan makmum masbuk memang banyak sekali kasus dan kondisinya. Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan pula. Karena itulah buku ini mencoba mengulas secara rinci mengenai definisi dan beragam jenis masbuk.
Selain itu, buku ini juga membahas kondisi masbuk dalam shalat-shalat khusus yang berbeda dengan shalat yang lain, seperti shalat jenazah, shalat ied, shalat gerhana, dan shalat istisqa. Bahkan dalam shalat jum’at yang secara umum sama tata caranya dengan shalat wajib lainnya ternyata juga memiliki sedikit perbedaan dalam hukum masbuknya.
======
Judul buku : Menjadi Makmum Masbuk
Penulis : Sutomo Abu Nashr
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Tebal : 73 Hlm
Tahun : 2020
Link Download: Buku Menjadi Makmum Masbuk
======
Salah satu definisi masbuk yang disebutkan di dalam buku ini adalah manakala seorang makmum tak sempat menyempurnakan al-Fatihah. Masbuk yang seperti ini disarankan agar tidak menyibukkan diri dengan perkara-perkara sunnah. Dia harus memprioritaskan membaca al-Fatihah yang merupakan rukun. (Hlm. 18).
Definisi masbuk yang lainnya yakni ketika sempat mendapati rukuk imam. Ia tidak dianggap tertinggal rakaat namun tetap disebut masbuk. Sedangkan untuk masbuk yang tidak mendapati rukuk imam dianggap telah tertinggal rakaatnya.
Jika Anda terlambat mengikuti shalat jamaah, sebaiknya Anda tidak berlari-lari untuk mengejar ketertinggalan itu. Terburu-buru mengejar shalat jamaah bertentangan dengan etika berjamaah yang diajarkan Nabi Saw. Jadi berjalanlah dengan tenang.
Apalagi orang yang berjalan menuju shalat dihukumi shalat juga sebagaimana sebuah hadits riwayat Muslim: “karena sungguh, kalau kalian sedang berjalan menuju shalat, maka itu (dihukumi) sama seperti dalam kondisi shalat.” Sehingga kita pun harus beradab seperti sedang shalat.
Lalu bagaimana caranya berdiri untuk menambah rakaat yang ditinggalkan? Disunnahkan berdiri setelah imam selesai mengucapkan kedua salam atau setelah salam yang pertama. Apabila makmum masbuk berdiri sebelum itu maka shalat masbuknya dianggap batal.
Kemudian apa lagi yang dibahas dalam buku Menjadi Makmum Masbuk ini? Tentunya hal-hal yang terkadang kita lakukan tetapi tidak tahu harus bagaimana. Misalnya lupa harus menambah rakaat dan ikut salam bersama imam.
Untuk mengetahui apa jawaban atas kasus tersebut sebaiknya Anda baca sendiri buku Menjadi Makmum Masbuk pdf ini. Anda tidak perlu repot membelinya karena telah tersedia versi PDFnya. Silahkan langsung Anda download di link yang kami sediakan dan pahami isinya. [dutaislam.or.id/umi/gg]