Iklan

Iklan

,

Iklan

Memahami Masalah Seputar Bacaan dan Gerakan Makmum (Ebook PDF Download)

Duta Islam #02
12 Jul 2020, 07:12 WIB Ter-Updated 2024-08-17T17:45:59Z
Download Ngaji Gus Baha
Buku Bacaan dan Gerakan Makmum.

Dutaislam.or.id - Sebagai makmum, pernahkah Anda bertanya, apakah ada kewajiban untuk membaca al-fatihah? Jika iya, sudahkah Anda menemukan jawabannya? Jika belum, buku Bacaan dan Gerakan Makmum ini solusinya.

Buku ini merupakan seri kedua yang membahas tentang persoalan kemakmuman yang ditulis oleh Sutomo Abu Nashr, salah satu pendiri Rumah Fiqih Indonesia. Seri yang pertama mengkaji tentang niat dan posisi makmum, sedangkan seri yang kedua ini mengulas seputar bacaan dan gerakan makmum.

Bacaan dan gerakan merupakan unsur utama dalam ibadah shalat. Sebagaimana Imam Zainuddin Al Malibari dalam kitab Fathul Muin mendefinisikan shalat sebagai: sejumlah bacaan dan gerakan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. (hlm. 8)

======
Judul buku : Bacaan dan Gerakan Makmum
Penulis : Sutomo Abu Nashr
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Tebal : 45 hlm
Tahun : 2019
Link Download: Buku Bacaan dan Gerakan Makmum
=======

Seperti yang telah saya singgung di awal, salah satu pertanyaan yang hendak dijawab dalam buku ini adalah tentang hukum membaca al-Fatihah bagi makmum. Pembahasan mengenai ini dapat langsung Anda temukan pada bab pertama buku ini.

Kembali ke pertanyaan di atas, dikutip dari buku Bacaan dan Gerakan Makmum, mayoritas mazhab para ulama mewajibkan membaca al-fatihah bagi makmum. Tidak hanya para ulama klasik, tetapi juga banyak ulama kontemporer yang menganut mazhab ini.

Hanya saja ada sebagian ulama yang memperinci bahwa kewajiban tersebut hanya berlaku untuk shalat sirriyah saja. Atau shalat jahriyah pada raka’atnya yang ketiga dan keempat. Imam syafi’i termasuk yang berpendapat demikian. (hlm. 13)

Penjelasan mengenai bacaan al-fatihah ini kemudian diikuti dengan keterangan dalil yang menjelaskan tentang larangan makmum membaca, perintah menyimak bacaan al-Qur’an, dan pengecualian khusus untuk membaca al-fatihah. Yang tentu saja kesimpulannya makmum diwajibkan membaca al-fatihah.

Tetapi bagaimana bila ternyata makmum tidak membaca alfatihah dengan alasan lupa atau imam terlalu cepat? Pertanyaan ini juga dengan cukup rinci dijelaskan oleh Sutomo pada bagian selanjutnya. Makmum lupa atau ragu juga dibedakan dalam beberapa kasus, seperti ragu saat membaca, sebelum ruku’, setelah ruku’, atau setelah selesai shalat.

Sedangkan jika tidak membaca al-fatihah itu dikarenakan imam yang terlalu cepat, hanya diperbolehkan bagi makmum masbuq. Makmum yang wajib menyempurnakan bacaan al-Fatihah adalah mereka yang disebut makmum muwafiq, yaitu makmum yang memiliki kesempatan secukupnya bersama imam untuk membaca al-Fatihah.

Karena itulah makmum tetap wajib membaca al-Fatihah meskipun konsekuensinya akan ketinggalan gerakan imam. Dalam kasus mengejar al-Fatihah keterlambatan rukun gerakan dirukhshoh sampai tiga rukun.

Kemudian dalam gerakan makmum, buku ini juga menjelaskan bahwasanya makmum dilarang mendahului imam, bahkan sebaiknya tidak membarengi gerakan imam. Mendahului imam dapat membatalkan shalat makmum apabila dilakukan sampai 2 rukun. Kalau baru setengah atau satu saja maka tidak akan membatalkan shalatnya. (hlm. 39)

Lalu bagaimana jika membarengi atau terlambat dari gerakan imam? Bagaimana juga apabila berbeda bentuk gerakan dari imam? Pertanyaan ini dapat Anda temukan jawabannya dalam buku Bacaan dan Gerakan Makmum pdf ini. Anda dapat langsung mendownloadnya untuk memahami lebih jelas mengenai masalah seputar bacaan dan gerakan makmum. [dutaislam.or.id/umi/gg]

Iklan