Iklan

Iklan

,

Iklan

Mengenal Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia (Ebook Fiqih PDF Download)

Duta Islam #02
7 Jul 2020, 19:41 WIB Ter-Updated 2024-08-18T19:58:50Z
Download Ngaji Gus Baha
Buku 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia

Dutaislam.or.id - Membicarakan masalah waris memang tidak bisa lepas dari berbagai pengalaman yang berkembang di suatu masyarakat tertentu. Buku "10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia" merupakan buku yang secara khusus mengangkat masalah pembagian waris yang terjadi di Indonesia.

Ditulis oleh orang Indonesia sendiri bernama Ahmad Sarwat, yang menjabat sebagai direktur Rumah Fiqih Indonesia, tentu tidak diragukan lagi ilmu dan pandangan yang dimiliki oleh penulis terkait masalah yang dibahas.

Mengenai jumlah penyimpangan waris, penulis dalam muqadimahnya menyampaikan bahwa sesungguhnya ada banyak sekali. Angka 10 diambil berdasarkan kasus yang umum terjadi. Selain itu supaya buku ini menjadi ringkas dan tidak memberatkan untuk dibaca.

Melalui buku dengan halaman berjumlah 37 ini, Sarwat memaparkan ke-sepuluh penyimpangan waris yang kerap ia temui di Indonesia. Salah satu contohnya seperti membagi sama rata waris antara laki-laki dan perempuan.

Banyak yang kurang mengerti bahwa ketentuan bagian untuk anak perempuan itu separuh dari bagian anak laki-laki bukan sekedar karangan atau ciptaan manusia, melainkan sebuah ketetapan yang langsung Allah SWT turunkan dari langit kepada kita, yaitu dalam QS. An-Nisa’ ayat 11. (hlm. 8)

Judul Buku : 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
Penulis : Ahmad Sarwat, Lc. MA
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Tebal : 37 hlm
Tahun : 2018
Link Download PDF: 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia

Selain menyebutkan ketentuan atau aturannya di dalam al-Qur’an dan hadits, Sarwat juga menyebutkan beberapa alasan yang melatarbelakangi penyimpangan tersebut. Ada kemungkinan seseorang itu tidak tahu sama sekali, atau tahu tetapi menolak.

Masalah kedua yang bertentangan dengan hukum waris adalah pembagian yang dilakukan ketika pewaris masih hidup. Faktor yang biasanya dijadikan dalih ialah agar tidak terjadi perselisihan antar anggota keluarga apabila si pemilik harta yang secara langsung membagikannya.

Padahal yang begitu tidak sah disebut sebagai waris. Karena waris seharusnya dilakukan ketika si pewaris telah meninggal dunia. Ada kemungkinan yang demikian sebaiknya dikategorikan sebagai wasiat atau hibah.

Lalu apa lagi penyimpangan-penyimpangan dalam implementasi hukum waris di Indonesia? Untuk mengetahuinya silahkan Anda download dan baca sendiri buku karya Ahmad Sarwat ini. Bukunya tidak tebal sehingga tak butuh waktu lama untuk menyelesaikannya. [dutaislam.or.id/umi/gg]

Iklan