Iklan

Iklan

,

Iklan

Mengetahui Wanita yang Haram Dinikahi (Ebook Fiqih PDF Download)

Duta Islam #02
17 Jul 2020, 16:40 WIB Ter-Updated 2024-08-17T17:48:47Z
Download Ngaji Gus Baha
Buku Wanita Yang Haram Dinikahi
Dutaislam.or.id - Ketika akan menikah, seorang lelaki tentu akan memilih wanita yang ia cintai untuk menjadi kekasihnya. Hidup bersamanya, sampai tua, sampai jadi debu bersama-sama. Tentu sangat menyenangkan membayangkna hal itu. Namun, Bagaimana bila orang yang Anda cintai ternyata tidak baik bahkan haram dinikahi?

Penulis berharap hal itu tidak akan pernah terjadi kepada kita semua. Untuk menghindari kejadian itu, sebaiknya kita sedikit menyimak penjelasan Ahmad Sarwat dalam bukunya "Wanita yang Haram Dinikahi" ini. Bahasa yang mudah serta penjelasan gamblang, akan mempermudah para pembaca untuk mencerna penjelasannya yang kaya akan refernsi ini.

Menurut Ahmad Sarwat, Wanita yang tidak haram dinikahi adalah mereka yang berbeda Agama. Selain itu, menurutnya kita juga perlu memperhatikan perilaku wanita yang kita cintai. Baik atau tidaknya. Semisal ada perempuan yang aktif berzina atau melacurkan dirinya untuk mendapatkan kenikmatan, haram untuk dinikahi.

Hal itu berdasarkan surat An Nur ayat 2, "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin."

=====
Buku : Wanita Yang Haram Dinikahi
Penulis : Ahmad Sarwat, Lc.,MA
Tebal: 47 hlm
Penerbit: Rumah Fiqih Publishing
Tahun: September 2018
Link Download: Buku Wanita Yang Haram Dinikahi
======

Selain itu, Wanita yang Mahram tidak boleh dinikahi. Dalam fiqih, Mahram merupakan para wania yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, baik karena faktor kerabat, penyusuan atau pun berbesanan.

Seperti Ibu kandung, Anak-anakmu yang perempuan, Saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan, Saudara-saudara ibumu yang perempuan, Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, Ibu-ibumu yang menyusui kamu, Saudara perempuan sepersusuan, Ibu-ibu isterimu, Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, Isteri-isteri anak kandungmu.

Dalam buku ini juga dijeaskan bahwa, orang yang sepersusuan haram untuk dinikahi. Beberapa syarat yang ditawarkan adalah, harus susu perempuan yang sudah balig, minimal lima kali penyusuan, sampai sang bayi, dan umurnya belum berusia 2 tahun. Bila sudah memasuki usia 2 Tahun maka tidak terjadi kemahraman.

Jadi bila di suatu masyarakat para tetanggga yang bukan saudara kadang memberikan bayi air susu mereka, maka berhati-hatilah. Bisa jadi mereka merupakan saudara sepersusuan yang haram untuk dinikahi.

Selain itu, dalam buku ini dijelaskan lebih secara terperinci tentang siapa saja dan syaratnya menggunakan diagram yang mudah dipahamai. Dijelaskan juga, bahwa ada Muhram yang bersifat sementara. Seperti Istri orang lain, saudara ipar, masa Idah, Istri yang ditalak tiga kali, serta Wanita kafir selian ahli kitab.

Beberapa kelompok di atas, bisa jadi dijadikan istri dengan syarat-syarat tertentu. Ketika syarat itu terpenuhi, maka boleh saja dinikahi, asalkan sama-sama mau dan tidak ada paksaan. Tentu itu menjadi syarat yang paling utama.

Nah, sebagai sebuah bentuk kehati-hatian dalam mencari jodoh, buku ini tentu menjadi pegangan khusus para lelaki dan perempuan, karena pernikahan merupakan hal sakral dan apabila bisa, melakukannya satu kali seumur hidup. Selamat membaca, selamat mencari pasangan Anda. [dutaislam.or.id/alan/gg]

Iklan