Iklan

Iklan

,

Iklan

Hubungan dengan Saudara Sepupu (Ebook Fiqih PDF Download)

Duta Islam #02
4 Agu 2020, 12:45 WIB Ter-Updated 2024-08-17T17:57:38Z
Download Ngaji Gus Baha
Buku Antara Aku dan Sepupu

Dutaislam.or.id - Sebagian besar dari kita tentunya memiliki sepupu baik dari jalur ayah maupun ibu. Sepupu adalah anak dari saudara ayah dan ibu kita. Banyak yang menganggap sepupu masih bagian dari kerabat dan termasuk mahram. Padahal sebenarnya tidak.

Buku Antara Aku dan Sepupu karya Isnawati menjelaskan tentang bagaimana pandangan Agama Islam mengenai hubungan seseorang dengan sepupunya. Buku ini lebih tepatnya berbicara mengenai hukum fiqih hubungan seseorang dengan sepupu.

Beberapa aspek tersebut di antaranya: apakah sepupu termasuk mahram? Bolehkah menikah dengan sepupu? Apakah sepupu bisa menjadi wali? Apakah sepupu termasuk ahli waris? Dan bagaimana batasan seorang wanita dengan sepupu?

Semua permasalahan tersebut dijabarkan oleh penulis menggunakan perspektif hukum islam atau ilmu fiqih yang tentu saja terdapat dalil dari al-Qur’an maupun hadits.

Misalnya saja mengenai landasan bahwa sepupu bukanlah mahram terdapat di QS. An-Nisa ayat 23. Dalam ayat itu disebutkan bahwa baik secara mahram nasab maupun mahram mushaharah (pernikahan) sepupu tidak masuk ke dalamnya. Kecuali jika mahram pernikahan dalam kasus tertentu dan mahram sepersusuan maka sepupu menjadi mahram.

======
Judul Buku : Antara Aku dan Sepupu
Penulis : Isnawati, Lc., MA.
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Tebal : 31 Hlm
Tahun ` : 2019
Link Download: Buku Antara Aku dan Sepupu pdf
======

Dengan landasan itulah penulis kemudian menjawab pertanyaan apakah boleh menikah dengan sepupu? Jawabannya adalah boleh karena sepupu bukan mahram, selama tidak ada hubungan persusuan atau pernikahan sebelumnya. Terlepas dari adanya larangan adat atau dari segi medis konon tidak bagus menikah dengan kerabat dekat karena masih ada kesamaan gen. (hlm. 13)

Dengan penjelasan di awal bahwa sepupu bukan merupakan mahram kecuali sepersusuan atau ada hubungan pernikahan maka inipun sekaligus menjawab pertanyaan terakhir mengenai batasan perempuan dengan sepupunya.

Hal-hal yang menjadi batasan tersebut yaitu pertama tidak boleh bersentuhan. Ini berdasarkan sebuah hadits yang berbunyi: “Sungguh apabila kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan paku dari besi itu lebih baik baginya daripada harus menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (hlm. 22). Selain itu, mereka juga tidak boleh bepergian berdua, tidak boleh berkhalwat, dan tidak boleh terlihat aurat.

Meski nampak sepele namun masih banyak di antara kita yang ternyata tidak mengetahui persoalan ini. Karena itulah membaca buku ini sangat dianjurkan supaya kita dapat mengerti kedudukan saudara sepupu kita dalam beberapa aspek tertentu yang diatur oleh agama.

Buku yang sangat kecil dengan tebal 31 halaman ini tentu tidak akan begitu berat untuk menyelesaikannya. Apalagi ditulis dengan Bahasa Indonesia yang mudah dipahami, Anda mungkin hanya butuh waktu beberapa menit saja untuk membacanya. [dutaislam.or.id/umi/gg]

Iklan