Iklan

Iklan

,

Iklan

Seputar Fiqih Jenazah (PDF Download)

Duta Islam #02
3 Agu 2020, 09:48 WIB Ter-Updated 2024-08-17T17:55:55Z
Download Ngaji Gus Baha
Buku Antara Kita, Jenazah dan Kuburan

Dutaislam.or.id - Pernahkah Anda melaksanakan shalat jenazah di kuburan? Jika pernah apakah Anda tahu apa hukum melaksanakan hal tersebut? Ternyata hukum shalat jenazah di kuburan bermacam-macam, ada mubah, makruh, bahkan haram.

Buku karya Ahmad Zarkasih, Lc yang berjudul Antara Kita, Jenazah, dan Kuburan merupakan referensi saya untuk mengetahui hal-hal mengenai jenazah atau mayit selain rukti. Praktek-praktek seputar jenazah yang disajikan di buku ini memang tidak membahas mengenai bagaimana memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah. Karena rukti semacam itu umumnya dilakukan oleh orang-orang tertentu.

Buku ini tidak membahas fiqih jenazah lengkap, namun lebih kepada perkara yang dianggap lebih banyak dilakukan atau dipraktekkan oleh orang-orang pada umumnya. Misalnya seperti membaca al-Qur’an di kuburan, shalat jenazah di kuburan, bersaksi untuk mayit, adzan di telinga mayit, talqin mayit, dan menabur bunga di kuburan.

Hukum shalat jenazah di kuburan misalnya, dengan mengutip pendapat dari beberapa ulama penulis menyampaikan bahwa terdapat perbedaan hukum mengenai itu.  Pendapat yang membolehkan shalat jenazah di kuburan datang dari tiga mazhab besar, yaitu syafi’iyyah, hanabilah, dan hanafiyah.

Sedangkan pendapat makruh dikemukakan oleh mazhab hanabilah. Mengapa hanabilah bisa menetapkan perkara ini boleh dan makruh? Karena terdapat hadis Nabi Saw yang mengatakan bahwa bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat sujud) kecuali kuburan dan WC. (hlm. 21)

======
Judul Buku : Antara Kita, Jenazah, dan Kuburan
Penulis : Ahmad Zarkasih, Lc
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Tebal : 51 hlm
Tahun : 2018
Link Download: Buku Antara Kita, Jenazah, dan Kuburan pdf
======

Namun ada hadits yang meriwayatkan bahwa Nabi Saw pernah melakukan shalat jenazah tersebut di kuburan seorang wanita tukang sapu. Karena itulah Ahmad Hanbali menyimpulkan bahwa hukum shalat jenazah di kuburan adalah makruh.

Dan untuk yang menghukumi haram adalah dari mazhab Maliki. Di dalam kitabnya, dsebutkan: “Shalat jenazah tidak boleh diulang (kedua kali), tidak boleh ada menshalatinya lagi jika sudah dishalatkan. Kemudian kami berkata kepada Imam Malik: ‘bagaimana dengan hadits Nabi s.a.w. shalat di kuburan wanita (tukang sapu masjid)?’ Imam Malik menjawab: ‘hadits ini memang ada tapi tidak diamalkan’.” (hlm. 22)

Selain menyebutkan ketentuan hukum mengenai shalat jenazah di kuburan dari beberapa mazhab tersebut, penulis juga menyertakan pendapat ulama empat mazhab dari kitab-kitab muktamad mereka. Pendapat tersebut tidak hanya mengutip tulisan berbahasa Arabnya saja, tetapi juga terjemahan dari isi kitab tersebut.

Contoh lain adalah mengadzani mayit yang hendak dikuburkan. Ternyata praktek ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Saw dan para sahabat. Hanya saja, ulama Syafi’iyyah melakukan qiyas dengan adzan untuk bayi yang baru dilahirkan. Di mana keduanya sama-sama memasuki dunia baru.

Namun oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami pendapat tersebut tidak dibenarkan. Katanya dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra:

“siapa yang menganggap bahwa adzan mayit itu sunnah ketika dimasukan jenazah tersebut ke liang lahat, dengan alasan qiyan kepada sunnahnya mengadzankan bayi yang baru lahir, dengan mengambil sisi permulaan (alam dunia) dan penutupan (alam dunia) tidaklah benar. Bahwa bayi itu baru masuk kea lam dunia dan mayit ini baru mneingalkan alam dunia tidak serta merta membuatnya menjadi ‘illat yang bisa menggabungkan 2 perkara dalam satu hukum yang sama.” (hlm. 36)

Dua hal di atas hanyalah sedikit pembahasan yang terdapat di buku kecil ini. Anda dapat mencari tahu bagaimana penjelasannya dalam perkara yang lain dengan cara mendownload ebook buku ini melalui link yang tersedia. Buku ini selain sangat aplikatif bagi semua orang juga membuat kita semakin memahami bahwa perbedaan pendapat itu wajar terjadi di dalam kajian fiqih. [dutaislam.or.id/umi/gg]

Iklan