Iklan

Iklan

,

Iklan

Al-Asybah wan Nadha'ir (PDF), Kitab Induk Kaidah Fiqih Syafi'iyah

11 Sep 2020, 18:30 WIB Ter-Updated 2024-09-19T00:50:32Z
Download Ngaji Gus Baha
pdf kitab asybah wan nadhair kaidah fiqih madzhab syafii
Cover Kitab Asybah wan Nadha'ir PDF. Foto: dutaislam.or.id.

Oleh R. Ahmad Nur Kholis

Dutaislam.or.id - Secara umum pembahasan mengenai ushul fiqih dapat dipetakan dalam empat pokok bahasan: (1) Ushul Fiqih; (2) Qawa'id Ushuliyyah; (3) Qawa'id Fiqhiyyah; dan (4) Al-Asybah wan Nadhair. Fokus utama dari Ushul Fiqih adalah berkaitan dengan persoalan hukum seperti: (1) Sumber-sumber hukum Islam (mashadir at-tasyri’); (2) Tindakan Hukum; dan (3) Objek Hukum Islam.

Qawaid Ushuliyyah membahas tentang kaidah-kaidah ushul dan dampak hukum yang ditimbulkannya seperti kaidah redaksi amar (perintah); nahy (larangan) dan lain sebagainya. Qawaid Fiqhiyyah membahas tentang kaidah-kaidah dasar pengambilan keputusan. Sedangkan Al-Asybah wa An-Nadhair membahas secara induktif tentang berbagai perbedaan pendapat ulama terhadap suatu kasus hukum yang disebabkan cara atau metode hukum yang berbeda.

Adalah menarik membahas tentang Kitab Al-Asybah wan Nadha'ir yang ditulis oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi. Kitab ini menjelaskan bahwa qawaid fiqhiyyah adalah suatu proses induksi terhadap dalil-dalil syariat Islam. Dalam suatu proses induksi ini kemudian dimunculkan kaidah-kaidah sebagai bentuk generalisasi terhadap dalil-dalil syariat yang telah ditinjau secara induktif tersebut.

Dari pengamatan tersebut ditarik suatu kesimpulan umum dalam kaitannya dengan qawaid fiqhiyyah kemudian mengerucut kepada lima kaidah dasar pokok (Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Asasiyyah). Kelima kaidah ini kemudian menjadi semacam premis utama dalam mengambil kesimpulan bertindak maupun mengambil keputusan hukum terhadap perilaku subyek hukum (al-mukallafin).

Dari kelima kaidah tersebut kemudian muncul kaidah-kaidah lain yang menjadi premis-premis baru. Premis-premis baru yang muncul sebagai konsekuensi dari kelima kaidah (premis) ini ada sebanyak 40 (empat) puluh kaidah.

Dalam Kitab Al-Asybah wan Nadha'ir ini sendiri terdapat 7 (tujuh) pokok bahasan, yakni: (1) Penjelasan mengenai 5 (lima) kaidah pokok (al-qawaid al-khamsah) yang mana semua permasalahan fiqih kembali kepadanya; (2) kaidah-kaidah (premis-premis) lain yang muncul sebagai konsekuensi dari kaidah dasar; (3) kaidah-kaidah yang terdapat perbedaan di antara para ulama tentang keabsahannya; (4) hukum-hukum yang sering terjadi dan seyogyanya diketahui oleh seorang pakar hukum (faqih); (5) tinjauan umum pembahasan-pembahasan fiqih bagi para pemula (pembelajar hukum Islam); (6) beberapa konsep yang rancu dan perbedaan pendapat para ulama di dalamanya; dan (7) tema-tema lain yang terdapat perbedaan di antara para ulama (hlm: 4-5).

Dari sebanyak 7 (tujuh) pokok bahasan di atas, beberapa pokok bahasan yang kiranya penting untuk kita ketahui akan dibahas di dalam tulisan ini. Pembahasan-pembahasan tersebut antara lain: (1) pembahasan mengenai 5 (lima) kaidah dasar; (2) Hukum-hukum fiqih seyogyanya diketahui oleh seorang pakar hukum (faqih); (3) Tinjauan umum pembahasan-pembahasan fiqih bagi para pemula (pembelajar hukum Islam); dan (4) Beberapa konsep yang rancu dan perbedaan pendapat para ulama di dalamnya.

=======
IDENTITAS KITAB
Nama Kitab : Al-Asybah wa An-Nadhair fi Qawaid wa Furu’ Fiqh As-Syafi’iyyah
Penulis : Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi (w. 911 H)
Tahqiq : -
Penerbit : Daar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut Libanon
Tebal : 556 halaman
Zise : 12,2 MB
Link Download PDF: Kitab Asybah wan Nadha'ir
=======

Lima Kaidah Dasar
Pada dasarnya kelima kaidah dasar ini adalah kaidah yang disepakati oleh para ulama kalangan Syafi’iyah. Di samping itu terdapat pula kaidah yang terdapat perbedaan para ulama akan keabsahannya.

Faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat ini adalah karena terdapatnya dua dalil yang tidak dapat di-tarjih dan diperbandingkan satu sama lain, di mana sebagian ulama menerima dalil yang satu dan menolak yang lain, dan sebagian ulama yang lain sebaliknya. Kaidah ini ada 20. (hlm: 5).

Lima kaidah dasar yang disebut sebagai al-qawaid al-asasiyyah al-khamsah ini pada mulanya ada empat. Kemudian pada masa lebih belakangan dilengkapi dengan satu kaidah lagi sehingga menjadi 5 (lima) kaidah. Keempat kaidah yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Al-Yaqinu la yuzalu bi Al-Syakk (sesuatu yang pasti tidak bisa dihapus dengan sesuatu yang masih meragukan); 
  2. Al-Masyaqqatu tajlib at-taysir (kesulitan dapat memunculkan adanya kemudahan (keringanan dalam hukum)); 
  3. Ad-Dlararu yuzalu (asas menghilangkan bahaya); 
  4. Al-‘Aadah Muhakkamah (tradisi dapat ditetapkan sebagai hukum).
  5. Al-Umuuru Bimaqashidiha (setiap perkara bergantung pada niatnya). 

Kaidah pertama dalam hal ini didasarkan kepada hadits seperti yang menyatakan: "sesungguhnya setan mendatangi salah satu dari kalian dalam shalatnya maka ia berkata kepadanya: ‘kamu ber-hadats (batal)’. Maka kamu jangan beranjang (dari shalat) sampai kamu mendengar suara atau menemukan bau".

Kaidah kedua didasarkan kepada ayat Al-Qur’an: "wa maa ja’ala ‘alaikum fii ad-diini min haraj". Juga hadits Nabi yang menyatakan: "aku diutus dengan lurus dan penuh toleransi" (bu’itstu bi al-hanifiyyati as-samhati).

Kaidah ketiga didasarkan kepada hadits Nabi yang menyatakan: "tidak boleh membahayakan diri dan orang lain" (la dlarara wala dlirara).

Kaidah keempat didasarkan kepada hadits Nabi yang menyatakan: "apa-apa yang dilihat orang muslim sebagai kebaikan, maka hal itu bai Allah juga merupakan kebaikan" (ma ra’aahu al-muslimu hasanan fa huwa ‘inda Allahi hasanun).

Pada masa yang lebih belakangan, keempat kaidah dalam Madzhab syafi’i itu kemudian dilengkapi dengan kaidah yang kelima. Kaidah tersebut yaitu Al-Umuru Bimaqashidiha. Pembahasan mengenai kelima kaidah dasar ini dibahas secara sistematis dalam Kitab Al-Asybah wan Nadha'ir.

Adalah menarik ketika kita membaca pembahasan dalam kitab ini mengenai hukum-hukum fiqih yang seyogyanya diketahui oleh seorang pakar hukum (faqih), antara lain:

  1. Mengenai siapa saja yang dakwaannya diterima dan siapa saja yang tidak. Hal ini berkaitan misalnya dengan kasus orang yang mengaku tidak mengerti tentang sesuatu yang dilarang (haram). 
  2. Ketentuan mengenai kriteria anak kecil (shabiy). Hal ini berkaitan dengan kewajiban yang harus ia lakukan di dalam agama dan pembebanan hukum kepadanya. Para fuqaha' menetapkan kriteria shabiy sampai anak yang dilahirkan menginjak usia baligh.
  3. Pembahasan mengenai hukum terkait perempuan. Hal ini berkaitan dengan perbedaan-perbedaan ketentuan hukum antara laki-laki dan perempuan.
  4. Ketentuan-ketentuan hukum berkaitan dengan hak kewarganegaraan seorang non muslim yang ada di dalam perlindungan negara Islam.
  5. Dan ketentuan-ketentuan yang lain. [dutaislam.or.id/ab]

Keterangan:
Resensi ini disertakan dalam Lomba Menulis Resensi Kitab Kuning Periode II tahun 2020, kerjasama Unisnu Jepara dan Duta Islam.

R. Ahmad Nur Kholis, tinggal di Malang

Iklan