Buku Apakah Zina Menyebabkan Kemahraman? |
Dutaislam.or.id - Meskipun telah jelas dilarang dan dosanya besar namun kenyataan di lingkungan kita masih saja terdapat perbuatan zina yang dilakukan baik oleh orang yang belum maupun yang sudah menikah. Lalu, apakah setelah ada hubungan zina maka akan berkonsekuensi pada hubungan kemahraman?
Untuk mengetahuinya buku berjudul Apakah Zina Menyebabkan Kemahraman? Karya Nur Azizah. Lc dapat kita jadikan referensi. Buku ini akan menjelaskan kepada kita apa itu mahram, dan bagaimana pendapat para ulama terkait zina dan kemahraman.
Pengertian mahram berdasarkan buku dengan jumlah halaman hanya 22 ini yaitu para wanita yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, baik karena faktor kerabat, penyusuan ataupun berbesanan. (hlm. 5)
Beberapa orang yang haram dinikahi dapat kita ketahui dari al-Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 23. Di dalam ayat tersebut disebutkan ada sebelas orang yang jelas diharamkan untuk kita nikahi. Para ulama juga telah membagi mahram ke dalam tiga kelompok, yaitu mahram karena nasab, mahram karena pernikahan, dan mahram karena penyusunan.
Di dalam mahram karena penyusuan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya yaitu: air susu berasal dari manusia wanita baligh, sampainya air susu ke dalam perut, minimal 5 kali penyusuan, disusui sampai kenyang, dan usia bayi maksimal 2 tahun.
Kemudian, pada bagian dua kita akan diberi paparan tentang dua pendapat berbeda tentang status kemahraman seseorang yang telah berzina. Pendapat pertama dikemukakan oleh ulama mazhab Hanafiyah dan Hanabilah. Mereka mengatakan bahwa zina dapat menyebabkan kemahraman dengan jalur mahram mushaharah atau pernikahan.
======
Judul Buku : Apakah Zina Menyebabkan Kemahraman?
Penulis : Nur Azizah, Lc
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Tebal : 22 hlm
Tahun : 2018
Link Download: Buku Apakah Zina Menyebabkan Kemahraman? pdf
=====
Sedangkan pada pendapat kedua sebaliknya, zina tidak menyebabkan kemahraman. Pendapat tersebut datang dari ulama mazhab Maliki dan ulama Mazhab Syafi’i. menurut mereka zina, pandangan, dan sentuhan tidak menyebabkan terjadinya kemahraman dari jalur pernikahan.
Maka bagi siapa saja yang telah berzina dengan seorang wanita tidak diharamkan baginya menikahi wanita tersebut, dan juga tidak diharamkan untuk menikahi ibu wanita yang dizinai atau pun anak hasil zinanya. (hlm. 17)
Di dalam menjelaskan masing-masing pendapat tersebut, Nur Azizah juga menyertakan beberapa dalil yang menjadi landasan argumen para ulama tersebut. Tidak ada kesimpulan yang disampaikan secara pribadi oleh si penulis. Namun, tanpa disimpulkan pun pembaca sebagai bagian dari suatu mazhab fiqih tertentu pastinya akan mendapat kesimpulan sendiri dengan mengikuti pendapat ulama mazhabnya.
Buku ini tentunya penting sekali untuk dipelajari sebab meskipun kita berharap tidak ada perbuatan zina di lingkungan kita namun tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi dan membuat kita atau orang di sekitar kita mempertanyakan status kemahramannya. Buku Apakah Zina Menyebabkan Kemahraman? ini dapat Anda baca sendiri dalam versi ebook dengan cara mengunduhnya dari link yang telah tersedia. Selamat membaca. [dutaislam.or.id/umi/gg]