Buku Apakah Dalil Semata Al-Qur'an dan Sunnah? |
Dutaislam.or.id - Sebagai orang awam, buku berjudul Apakah Dalil Semata Al-Qur’an dan Sunnah? tentunya malah membuat kita bertanya-tanya, memangnya ada lagi dalil agama Islam selain Al-Qur'an dan Hadis? Karena ketidaktahuan itulah mari kita bedah buku yang satu ini.
Buku yang ditulis oleh Isnan Anshory, Lc., MA. ini dapat dikatakan sangat tipis karena hanya terdiri dari 29 halaman saja. Namun meski kecil, buku ini kaya akan informasi menarik tentang dalil syar’i selain Al-Qur’an dan Sunnah.
Mengapa saya sebut dalil syar’i? ini sesuai dengan penjelasan si penulis buku, karena sesuai definisinya, jika dalil saja secara bahasa diartikan sebagai petunjuk atau sesuatu yang hendak dituju. Kemudian penambahan kata syar’i yakni bermakna bersifat kesyariahan. Sehingga ini membedakannya dari dalil-dalil yang tidak bersifat syar’i seperti dalil logika, dalil matematika, dalil sains, dll. (hlm. 5)
Pertanyaan yang menjadi judul buku ini, apakah dalil syar’i hanya al-Qur’an dan Sunnah saja? muncul dari pemahaman yang keliru tentang istilah “kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah”. Pembatasan dalil hanya pada al-Qur’an dan Sunnah pernah muncul di masa asy-Syafi’i dengan kaum Qur’aniyyun, dan khalifah Ali bin Abi Thalib ra yang disebut sekte Khawarij.
Pemahaman tersebut dinilai keliru jika dimaksudkan untuk menolak sumber atau dalil hukum Islam lainnya termasuk dalam hal ini produk ijtihad para ulama baik terkait manhaj dalam berijtihad maupun terkait produk fiqih.
Para ulama sepakat bahwa dalil atau sumber hukum dalam Islam tidaklah semata al-Qur’an dan Sunnah, namun syariat juga mengakui dalil lain seperti ijma’ dan qiyas untuk dijadikan sandaran dalam menetapkan hukum Islam.
=====
Judul Buku : Apakah Dalil Semata Qur’an dan Sunnah?
Penulis : Isnan Anshory, Lc., MA.
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Tebal : 29 hlm
Tahun : 2018
Link Download: Buku Apakah Dalil Semata Qur’an dan Sunnah? pdf
=====
Pada bab ketiga buku ini Anda akan mengetahui bahwa memang Al-Qur’an adalah pondasi setiap dalil, sebagaimana Allah Swt adalah yang berhak menentukan hukum atas manusia. Namun al-Qur’an juga melegitimasi banyak dalil sebagai sumber hukum Islam sebagaimana Allah Swt juga memberikan legitimasi kepada manusia untuk menetapkan hukum.
Terkait klasifikasi dalil-dalil syar’i terdapat dua macam, yaitu berdasarkan kualitasnya dan sifatnya. Berdasarkan kualitas, dikenal dalil qath’i dan zhanni. Dalam Ushul Fiqih, istilah qath’i-zhanni digunakan untuk menyatakan tingkat kekuatan suatu dalil. Kata qath’i adalah sinonim dari kata-kata dharuri, yakin, pasti, absolut, dan mutlak. Sedangkan kata zhanni adalah sinonim dari kata-kata hadari, dugaan, relatif, dan nisbi. (hlm. 13)
Adapun dari aspek sifatnya, setidaknya dalil dapat dibedakan menjadi dua: dalil naqli dan dalil ’aqli. Di mana dari setiap dalil dengan dua sifat tersebut, ada yang disepakati legalitasnya (muttafaq ’alaihi) dan ada pula yang diperselisihkan (mukhtalaf fihi). (hlm. 16)
Untuk memahami lebih lanjut mengenai klasifikasi dalil syar’i tersebut ada baiknya Anda baca sendiri buku kecil ini. Karena kecil buku ini cukup menjadi pengantar yang dapat memahamkan kita bahwasanya landasan Agama Islam tidak hanya dari al-Qur’an dan Sunnah, melainkan juga dalil lain seperti ijma’, qiyas, ‘urf, istihsan, istishlah, dll.
Dengan mengerti hal tersebut maka kita tidak akan dengan mudah melabeli sesat atau keliru atas suatu produk pemikiran ulama yang kita anggap tidak ada dalam al-Qur’an dan Sunnah. Karena pemikiran ulama ada kemungkinan benar dan salahnya. Dengan membaca buku ini, semoga kita dapat menjadi lebih bijak dalam menyikapi hal tersebut. [dutaislam.or.id/umi/gg]