Iklan

Iklan

,

Iklan

4 Makna Keadilan Menurut M. Quraish Shihab

Duta Islam #07
9 Des 2020, 23:59 WIB Ter-Updated 2024-08-17T20:51:09Z
Download Ngaji Gus Baha
4 Makna Keadilan menurut para ahli
Keadilan menurut m quraish shihab. Foto: istimewa


Dutaislam.or.id - Kata 'adl di dalam Al-Qur'an memiliki aspek dan objek yang beragam, begitu pula pelakunya. Keragaman tersebut mengakibatkan keragaman makna 'adl (keadilan). 


Menurut penelitian M. Quraish Shihab bahwa paling tidak ada empat makna keadilan. 
1. 'adl di dalam arti 'sama'. Pengertian ini yang paling banyak terdapat di dalam Al-Qur'an, antara lain pada QS. An-Nisa':3, 58, dan 129, QS. Asy-Syura: 15, QS. Al-Ma'idah: 8, QS. An-Nahl: 76, 90, dan QS. Al-Hujurat: 9. 

Kata 'adl dengan arti "sama" (persamaan) pada ayat-ayat tersebut yang dimaksud adalah persamaan di dalam hak. Di dalam QS. An-Nisa': 58, misalnya ditegaskan, 

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ 

Artinya:
Apabila [kamu] menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil). 

Kata 'adl didalam ayat ini diartikan 'sama', yang mencakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan. Yakni, menuntun hakim untuk menetapkan pihak-pihak yang bersengketa di dalam posisi yang sama, misalnya tempat duduk penyebutan
nama (dengan atau tanpa embel-embel penghormatan), keceriaan wajah, kesungguhan mendengarkan, memikirkan ucapan mereka, dan sebagainya, yang termasuk di dalam proses pengambilan keputusan. 

Menurut Al-Baidhawi bahwa kata 'adl bermakna "berada di pertengahan dan mempersamakan". Pendapat seperti ini dikemukakan pula oleh Rasyid Ridha bahwa keadilan yang diperintahkan di sini dikenal oleh pakar bahasa Arab, dan bukan berarti menetapkan hukum (memutuskan perkara) berdasarkan apa yang sudah pasti di dalam agama. 

Sejalan dengan pendapat ini, Sayyid Quthub menyatakan bahwa dasar persamaan itu adalah sifat kemanusiaan yang dimiliki setiap manusia. Ini berimplikasi bahwa manusia memunyai hak yang sama oleh karena mereka sama-sama manusia. Dengan begitu, keadilan adalah hak setiap manusia dengan memiliki sifat sebagai manusia dan sifat ini menjadi dasar keadilan di dalam ajaran-aiaran ketuhanan.

2. 'adl di dalam arti "seimbang". Pengertian ini ditemukan di dalam QS. Al-Maidah: 95 dan QS. Al-Infithar: 7. Pada ayat yang disebutkan terakhir, misalnya dinyatakan, 

الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ 

Artinya:
[Allah] yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan [susunan tubuh]mu seimbang). 

M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa keseimbangan ditemukan pada suatu kelompok yang di dalamnya terdapat beragam bagian yang menuju satu tujuan tertentu, selama syarat dan kadar tertentu terpenuhi oleh setiap bagian. Dengan terhimpunnya syarat yang ditetapkan, kelompok itu dapat bertahan dan berjalan memenuhi tujuan kehadirannya.

Jadi, seandainya ada salah satu anggota tubuh manusia berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya maka pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan). Keadilan di dalam pengertian 'keseimbangan' ini menimbulkan keyakinan bahwa Allah yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui menciptakan serta mengelola segala sesuatu dengan ukuran, kadar, dan waktu tertentu guna mencapai tujuan. Keyakinan ini nantinya mengantarkan kepada pengertian 'keadilan ilahi'.

3. 'adl di dalam arti "perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya". Pengertian inilah yang didefinisikan dengan'menempatkan sesuatu pada tempatnya' atau 'memberi pihak lain terhadap haknya melalui jalan yang terdekat. Lawannya adalah 'kezaliman', yakni pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain. 

Pengertian ini disebutkan di dalam QS. Al-An'am: 152, 

 وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ 

Artinya:
Dan apabila kamuberkata maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat[mu]. 


4.  'adl di dalam arti yang dinisbahkan kepada Allah. Adl di sini berarti memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi dan perolehan rahmat sewaktu terdapat banyak kemungkinan untuk itu. Jadi keadilan Allah pada dasarnya merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan Allah mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah swt. tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya. Allah memiliki hak atas semua yang ada sedangkan semua yang ada tidak memiliki sesuatu di sisi-Nya. 

Di dalam pengertian inilah harus dipahami kandungan QS. Ali' Imran: 18, yang menunjukkan Allah swt. sebagai  قَائِمًا بِالْقِسْطِ  {yang menegakkan keadilan).

Di samping itu, kata 'adl digunakan juga di dalam berbagai arti, yakni (1)' kebenaran', seperti
di dalam QS. Al-Baqarah: 282, (2) 'menyandarkan perbuatan kepada selain Allah dan, atau
menyimpang dari kebenaran', seperti di dalam QS. An-Nisa': 135; (3) 'membuat sekutu bagi Allah atau mempersekutukan Allah (musyrik)', seperti di dalam QS. Al-An'am: 1 dan 150.

Demikian halnya jika dinyatakan, Allah adalah Al-'adl (keadilan), maka ini berarti pelaku keadilan yang sempurna. M. Quraish Shihab menegaskan bahwa manusia yang bermaksud meneladani sifat Allah yang 'adl, setelah meyakini keadilan Allah dituntut untuk menegakkan keadilan walau terhadap keluarga, ibu bapak, dan dirinya, bahkan terhadap musuhnya sekalipun. 

Keadilan pertama yang dituntut adalah dari dirinya dan terhadap dirinya sendiri, yakni dengan jalan meletakkan syahwat dan amarahnya sebagai tawanan yang harus mengikuti perintah akal dan agama, bukan menjadikannya tuan yang mengarahkan akal dan tuntunan agama. Karena jika demikian, ia justru tidak berlaku 'adl, yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya yang wajar. [dutaislam.or.id/ka]

Sumber: 
Ensiklopedia Al-Qur'an, Kajian Kosakata, Jilid: I, hlm: 6-7, ditulis oleh Muhammadiyah Amin.

Iklan