Jadilah pemaaf. Foto: istimewa |
Dutaislam.or.id - Kata 'afw (عفو) adalah kata dasar dari afa - ya'fu - afwan. Di dalam Al-Qur'an, kata al-afw ( عفو ) disebutkan 32 kali. Pada umumnya kata al-afw ( عفو ) muncul bersamaan dengan kata depan an (عن) atau 'ala ( على ).
Arti asal dari al- afw ( عفو) ialah al-qashdu li tanawuli asy-syai' ( keinginan atau tekad untuk mencapai sesuatu), demikian Al- Ashfahani menjelaskan. Menurut Ibnu Manzhur, kata al-afw ( ) memiliki dua makna, yaitu 1) menunjuk kepada arti meninggalkan' atau mengabaikan sesuatu dan 2) menunjuk kepada arti'menuntut sesuatu.
Al-'afw ( ) memiliki berbagai makna konotatif. Di antaranya meninggalkan atau mengabaikan, seperti di dalam (QS. Al-Baqarah: 109, 178, dan 237);'meringankan/memudahkan dan memperluas, seperti di dalam (QS. Al- Baqarah: 187);'menambah banyak, seperti pada (QS. Al-A'raf: 95); dan kelebihan, sebagaimana pada (QS. Al-Baqarah: 219). Makna-makna tersebut saling berdekatan. Mengabaikan suatu siksa atau kesalahan (memaafkan) adalah suatu kebijakan yang memudahkan dan/atau meringankan, sedangkan sesuatu yang bertambah banyak akan mencapai kelebihan dan akan menjadikan pemiliknya merasa mudah dan ringan untuk memberikannya kepada orang yang membutuhkannya secara sukarela.
Baca: Anjuran Saling Memaafkan Menurut Tafsir Al-Qur'an
Sebagian besar dari kata al-'afw ( ) terdapat di dalam Al-Qur'an dan mengandung makna'meninggalkan atau mengabaikan' dan 'meringankan atau memudahkan'. Yang bermakna at- taktsir (memperbanyak) terdapat pada (QS. Al-A'raf: 95) dan yang bermakna al- fadhl (kelebihan) terdapat pada (QS. Al- Baqarah: 219). Kata al-'afw ( ) tidak hanya berlaku di antara Allah dan hamba-Nya tetapi juga berlaku untuk hubungan di antara sesama manusia.
Thabathabai berpendapat bahwa sekalipun di satu sisi (dari segi konsep) kata al-'afw () berbeda dengan al-maghfirah), di sisi lain (dari segi aplikasi) terdapat persamaan. Perbedaan tersebut diisyaratkan oleh adanya firman-firman Allah yang menyebutkan kedua kata itu secara bersama-sama di dalam satu ayat seperti (QS. Al-Baqarah: 286).
Suatu dosa atau kesalahan yang dimaafkan berarti pelakunya tidak akan dibebani siksaan sebagai akibat dari perbuatannya dan dihapus semua noda-nodanya, sedangkan al-maghfirah berarti pelakunya tidak disiksa tetapi noda atau dosanya tetap akan ada (tidak hapus total). Jadi, apabila Allah memaafkan dosa hamba-Nya berarti Allah tidak akan menghukum hamba-Nya tersebut berdasarkan kesalahan yang telah dimaafkan itu.
Memaafkan suatu kesalahan atau dosa, baik oleh Allah swt. terhadap hamba-Nya maupun oleh manusia terhadap manusia lainnya, khususnya untuk yang akhir itu, pada dasarnya boleh-boleh saja. Namun, pemaafan atau penghapusan kesalahan tersebut harus betul-betul memerhatikan prosedur, manfaat, dan hikmah, atau dengan kata lain, harus cukup beralasan. Prinsip ini amat penting demi menghormati aturan-aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan maaf, seseorang harus menempuh prosedur yang telah ditetapkan. [dutaislam.or.id/ka]
Sumber:
Ensiklopedia Al-Qur'an, Kajian Kosakata, Jilid: I, hlm: 11, ditulis oleh Cholidi