Pekerjaan tercela dalam pandangan Islam. Foto: istimewa. |
Dutaislam.or.id - Islam sangat mendukung atas pekerjaan atau perdagangan halal serta harus sesuai syariat dan memberikan timbal balik kemanfaatan. Perdagangan yang memiliki dampak negatif kepada perorangan dan masyarakat luas tidak disukai oleh syariat. Keuntungannya pun diragukan status halalnya.
Baca: Pekerjaan Halal dan Terpuji dalam Islam
Karena itulah, memasarkan dagangan rokok termasuk bagian dari hal yang diragukan statusnya. Begitu pula jenis perdagangan syubhat, dimana ia dekat dengan keharaman. Sebaiknya, hindarilah jenis usaha atau pekerjaan yang demikian.
Rasulullah Saw. bersabda:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
Artinya:
"Tinggalkan perkara yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu". (HR. Timidzi)
Banyak ulama' fiqih yang memfatwakan bahwa rokok dan segala jenis usaha terkait dengannya adalah makruh. Sebagian mengharamkan. Karena itulah, kami menyarankan supaya menjauhi segala jenis perkerjaan dan meragukan dan madharat.
Sebaliknya, kami menyarankan agar menggeluti semua jenis pekerjaan dan perdagangan yang disyariatkan, yang darinya, ada manfaat luas yang diambil dan membuat orang lain bisa terdorong beramal shalih.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw. bersabda:
من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام
Artinya:
"Barang siapa yang menjauhi perkara syubhat, maka dia telah menyucikan agamanya dan dirinya. Barang siapa terjatuh dalam perkara-perkara syubhat, maka ia telah masuk ke dalam perkara yang haram". (HR. Bukhari-Muslim). [dutaislam.or.id/ab]
Keterangan:
Artikel ini adalah terjemahan Kitab Kaifa Takunu Ghaniyyan karya Habib Sa'ad Al-Aidrus yang terjemahannya ditulis oleh M. Abdullah Badri. Redaksi Duta Islam menyunting sekedarnya agar mudah dipahami pembaca.