Tafsir Surat Al-Maidah ayat 49. Foto: dutaislam.or.id. |
Oleh Kun Khoiro Umam Al Muafa
Dutaislam.or.id - Berikut teks ayat dan terjemah Surat Al-Ma'idah ke-49:
وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ وَٱحۡذَرۡهُمۡ أَن يَفۡتِنُوكَ عَنۢ بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَٱعۡلَمۡ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعۡضِ ذُنُوبِهِمۡۗ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ ٤٩
Terjemah:
"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik". (QS. Al-Maidah: 49)
Sabab Nuzul Al-Maidah Ayat 49
روى ابن إسحاق عن ابن عباس قال: قال كعب بن أسيد, وعبد الله بن صوريا, وشاس بن قيس: اذهبوا بنا إلى محمد, لعلنا نفتنه عن دينه, فجاءوه, فقالوا: يا محمد, إنك قد عرفت أنا أحبار يهود وأشرافهم وساداتهم, وأنا إن اتبعناك اتبعتنا يهود, ولم يخالفونا, وأن بيننا وبين قومنا خصومة, فنحاكمهم إليك, فتقضي لنا عليهم, ونؤمن بك, فأبى ذلك, وأنزل الله فيهم: {وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِما أَنْزَلَ اللهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْواءَهُمْ} إلى قوله: {لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ}
Terjemah:
"Ibnu Ishaq meriwayatkan dari lbnu Abbas, ia berkata, “Ka’b bin Usaid, Abdullah bin Shuriya dan Syas bin Qais, mereka bertiga berkata, “Mari kita pergi menemui Muhammad, siapa tahu barangkali kita bisa memalingkan dirinya dari agamanya.” Mereka pun datang menemui Nabi Muhammad saw. dan berkata, “Wahai Muhammad, kamu telah mengetahui bahwa kami ini adalah para ulama kaum Yahudi, orang-orang terhormat, dan para pemuka mereka. Jika kami mengikutimu, kaum Yahudi juga akan mengikuti langkah kami dan mereka tidak mengambil langkah yang berseberangan dengan langkah kami, bahwa telah terjadi perseteruan antara kami dengan kaum kami. Kami ingin mengajak mereka untuk meminta putusan hukum kepadamu dan jika kamu bersedia untuk memberikan putusan hukum yang memihak kami dan merugikan mereka, kami akan beriman kepadamu.” Namun Nabi Muhammad saw. menolak bujukan dan kemauan mereka itu, dan Allah Swt. pun menurunkan ayat 49-50 Surat Al-Ma'idah ini.”
Demikian juga yang ditulis oleh Buya Hamka dalam tafsirnya, "Tafsir al-Azhar" mengenai sebab turunnya ayat ini. Ia menyebutkan bahwa riwayat tersebut juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dan al-Baihaqi dalam kitab "Dalailun Nubuwwah". Mereka meriwayatkannya dari sahabat Ibnu Abbas ra. Periwayatan tersebut juga disampaikan oleh Ibnu Katsir, Sayyid Quthb dan Al-Qurthubi dalam tafsir mereka.
Munasabah Ayat
Setelah Allah Swt. menuturkan Taurat yang Dia turunkan kepada Kalimullah Musa, dan Injil yang Dia turunkan kepada Kalimat-Nya Isa, kemudian menuturkan apa yang terdapat dalam kedua kitab itu berupa petunjuk dan cahaya, serta memerintahkan untuk mengikuti kedua kitab itu di saat kedua kitab itu memang masih diizinkan untuk diikuti, Allah Swt. memulai pembicaraan tentang Al-Qur'an yang diturunkanNya kepada hamba dan RasulNya yang mulia, menjelaskan posisi dan kedudukan Al-Qur’an terhadap kitab-kitab terdahulu sebelum Al-Qur’an, bahwa hikmah menghendaki keragaman syari'at dan manhaj adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia sesuai dengan kondisi, keadaan, dan zaman.
Uraian Tafsir
Pada ayat 49 ini, Allah Swt. mempertegas perintah untuk menerapkan hukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah Swt. Bahwa Kami (Allah) mewajibkan kamu untuk menerapkan hukum berdasarkan apa yang diturunkan kepadamu. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang membangkang dan keras kepala.
Waspada dan berhati-hatilah kamu terhadap para musuhmu, yaitu kaum Yahudi. Jangan sampai mereka menyesatkan dan memalingkan kamu dari kebenaran, jangan sampai mereka mengecoh dan memperdaya kamu dengan memanipulasi kebenaran menyangkut berbagai urusan yang mereka beritakan kepadamu.
Karena itu, jangan sampai kamu terpedaya oleh mereka karena mereka adalah orang-orang pendusta, kafir, curang, culas, dan pengkhianat. Ayat (عَنۢ بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَ) maksudnya, dari semua apa yang diturunkan Allah Swt. kepadamu. Sehingga di sini, kata ba'dh (sebagian) digunakan untuk makna kull (semua, seluruh). Ibnul Arabi mengatakan, yang shahih adalah bahwa kata ba'dh dalam ayat ini tetap pada makna aslinya, yaitu sebagian dan yang dimaksudkan adalah hukum rajam.
Jika mereka berpaling dari putusan hukum yang benar yang kamu berlakukan di antara mereka dan mereka menentang syari'at Allah, kamu tidak usah pedulikan mereka. Ketahuilah bahwa sesungguhnya hal itu terjadi atas kuasa dan hikmah Allah Swt untuk memalingkan mereka dari petunjuk disebabkan oleh dosa-dosa mereka terdahulu yang menghendaki implikasi mereka disesatkan dan dihukum.
Allah Swt. hendak mengadzab mereka di dunia sebelum di akhirat oleh karena sebagian dosa mereka, yaitu dosa berupa keberpalingan dari hukum dan syari’at Allah Swt. serta dari putusan hukum yang kamu tetapkan.
Adzab di dunia benar-benar terwujud dengan dilatarbelakangi oleh sikap pengkhianatan kaum Yahudi, sehingga Rasulullah saw. pun mengusir dan mendeportasi Yahudi Bani Nadhir dari Madinah, dan membunuh kaum Yahudi Bani Quraizhah.
Orang-orang semacam itu memanglah orang yang telah rusak budi mereka. Mereka telah berani memutar hukum, lari dari Taurat kepada hukum Al-Qur’an karena mengharap mencari yang lebih ringan, karena sudah terlalu banyak memakan uang suap.
Sekarang mereka berani mengemukakan tawaran hendak masuk Islam, asalkan dalam perselisihan di antara mereka sendiri, pihak mereka dimenangkan. Orang seperti ini tidak diharapkan untuk masuk Islam, sehingga biarkan saja mereka berpaling dan melanjutkan langkah mereka, karena kesudahan dari langkah demikian tidak lain adalah kehinaan diri mereka sendiri dan kerusakan akhlak yang luar biasa.
Biarkan mereka melanjutkan langkah mereka mempermainkan agama untuk kepentingan diri sendiri. Orang yang seperti ini tidak akan berubah, melainkan kelak, ia akan menerima balasan dari perbuatan mereka.
Kemudian Buya Hamka melanjutkan penafsirannya pada ujung ayat 49, “dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia adalah sungguh-sungguh fasik.”, bahwa memang begitulah kebanyakan manusia, jiwa mereka kebanyakan telah rusak, sehingga mudah saja membicarakan yang tidak-tidak.
Orang-orang yang seperti ini tidak berguna untuk diterima dalam Islam. Karena Islam harus ditegakkan di atas budi yang mulia dan luhur, ketaatan kepada Allah dan takwa, dan menegakkan keadilan dan kebenaran.
Sedangkan menurut ath-Thabari, dalam tafsirnya, "Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an", penggalan akhir ayat 49 dari Surah al-Maidah ini ditujukan kepada orang Yahudi. Sehingga ayat “dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia adalah sungguh-sungguh fasik” berarti “dan sesungguhnya kebanyakan dari orang Yahudi adalah sungguh-sungguh fasik.”, yakni karena mereka tidak berbuat sesuai ketentuan Kitabullah dan lebih memilih bermaksiat daripada taat kepada Allah.
Adapun untuk sisa dosa-dosa mereka lainnya yang begitu banyak dan menumpuk, mereka akan dihukum dengan adzab yang sangat menyakitkan di akhirat atas dosa-dosa tersebut. Dan ujung penggalan ayat 49 ini mengandung penghibur hati Rasulullah saw. atas sikap mereka yang menolak kebenaran yang beliau bawa.
Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya, “Ahkam Al-Qur’an”, bahwa ayat 49 ini me-nasakh ayat yang menjelaskan tentang adanya hak pilih pada ayat sebelumnya. Namun Ibnu al-Arabi membantahnya bahwa pendapat tersebut merupakan pengakuan yang tidak memiliki dasar. Karena syarat nasakh itu ada empat, di mana salah satunya ialah diketahuinya tanggal dan ayat mana yang diturunkan lebih dahulu.
Sementara hal tersebut tidak diketahui pada kedua ayat itu. Oleh karena itu, tidak boleh mengklaim bahwa salah satunya me-nasakh yang lainnya, dan firman Allah harus ditetapkan sesuai dengan keadaannya.
Kemudian Al-Qurthubi menjawab bantahan tersebut, bahwa ia telah meriwayatkan dari Abu Ja’far an-Nuhas, bahwa ayat 49 ini diturunkan lebih akhir, sehingga ayat inipun menjadi nasikh bagi ayat sebelumnya. Ayat ini menjadi nasikh bagi ayat sebelumnya karena pada ayat sebelumnya telah disebutkan adanya hak pilih untuk Rasulullah saw. dalam memberikan hukum.
Adapun hak pilih untuk Rasulullah tersebut adalah seperti yang disampaikan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya, “Tafsir Al-Qur’an al-‘Adhim”, bahwa Ibnu Abi Hatim mengatakan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi saw. mempunyai dua pilihan: Jika beliau berkehendak, beliau akan memberikan keputusan kepada mereka, dan jika beliau tidak berkehendak, maka beliau menolak memberikan putusan kepada mereka, sehingga beliau mengembalikan kepada mereka sendiri, maka turunlah ayat 49 ini.
Dengan demikian, Allah memerintahkan Rasulullah saw. untuk memberikan putusan di antara mereka menurut apa yang terdapat di dalam kitab kita (Al-Qur'an). Wallahu a'lam. [dutaislam.or.id/ab]
Kun Khoiro Umam Al Muafa, mahasiswa PTIQ Jakarta.