Iklan

Iklan

,

Iklan

Kitab Husnut Tafahhum fit Tarki (PDF-Drive) - Makna Pesantren

Duta Islam #05
24 Sep 2024, 04:48 WIB Ter-Updated 2024-09-23T21:48:29Z
Download Ngaji Gus Baha
kitab husnut tafahhum fi mas'alatit tarki
Kitab Husnut Tafahhum fit Tarki PDF.


Dutaislam.or.id - Kitab Husnut Tafahhum wad Dark Limas'alatit Tarki merupakan salah satu karya penting yang ditulis oleh Syaikh Abi Fadhl Abdullah bin Muhammad bin Ash Shodiq Al-Ghumari, seorang ulama besar yang juga merupakan guru dari Syaikh Muhammad Yasin Al Fadani. Kitab ini berisi pembahasan mendalam mengenai konsep Tarki —sikap Nabi Muhammad Saw dalam meninggalkan suatu amalan atau perbuatan. 


Penulisan kitab ini diawali atas permintaan salah satu murid Syaikh Al Ghumari, yaitu Syaikh Mahmud Sa’id, yang menginginkan penjelasan lebih rinci mengenai masalah Tarki. Sebelumnya, pembahasan singkat mengenai Tarki telah diulas dalam kitab Itqonus Shun'ah Fi Tahqiqi Ma’nal Bid'ah yang juga merupakan karya Syaikh Al-Ghumari, namun dirasa kurang mendalam.


Dalam kitab ini, Tarki diartikan sebagai “Sikap Nabi Muhammad Saw yang meninggalkan suatu amalan tanpa adanya keterangan atau penjelasan yang tegas dalam Al-Qur'an atau hadits mengenai larangan atau keharaman amalan tersebut”.


Beberapa ulama belakangan sering kali menganggap bahwa segala sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi Saw secara otomatis haram atau bid'ah. Bahkan, ada kelompok yang fanatik dalam menjatuhkan hukum haram pada setiap hal yang tidak dikerjakan oleh Nabi. 


Syaikh Al-Ghumari dalam karyanya ini mencoba merinci beberapa alasan mengapa Nabi Saw bisa meninggalkan sesuatu tanpa harus selalu berkesimpulan bahwa hal tersebut haram.


Menurut penjelasan dalam kitab ini, meninggalkan sesuatu oleh Nabi Saw (Tarki) dapat terjadi karena berbagai alasan yang tidak serta merta menandakan bahwa hal tersebut haram. Berikut ini beberapa kemungkinan yang diulas oleh Syaikh Al-Ghumari:


1. Meninggalkan karena kebiasaan

Nabi Saw mungkin meninggalkan sesuatu karena hal tersebut bukanlah bagian dari kebiasaan atau tradisi yang umum pada masa itu. Ini bukan berarti tindakan tersebut dilarang, tetapi hanya karena tidak termasuk dalam praktik sehari-hari Nabi.


2. Meninggalkan karena lupa (as-sahwu)

Seperti manusia pada umumnya, Nabi Saw juga memiliki kemungkinan lupa terhadap suatu amalan. Oleh karena itu, tindakan Nabi yang tidak melakukan sesuatu tidak bisa langsung dianggap sebagai larangan atau keharaman.


3. Meninggalkan karena khawatir menjadi kewajiban bagi umatnya

Nabi Saw sering kali meninggalkan suatu amalan karena beliau khawatir amalan tersebut akan dianggap sebagai kewajiban oleh umatnya, padahal sesungguhnya amalan tersebut bersifat sunah atau opsional.


4. Meninggalkan karena tidak terbesit dalam pikiran

Ada juga hal-hal yang mungkin tidak terlintas dalam benak Nabi Saw, sehingga beliau tidak melakukannya. Hal ini tidak berarti bahwa amalan tersebut dilarang, melainkan hanya tidak dipraktikkan oleh beliau.


5. Meninggalkan karena masuk dalam khitob ayat dan hadits yang bersifat umum

Nabi Saw juga dapat meninggalkan suatu amalan karena mengikuti petunjuk atau aturan umum dalam Al-Qur'an atau hadits. Artinya, Nabi mengikuti aturan yang berlaku secara menyeluruh tanpa harus menekankan amalan tersebut secara khusus.


6. Meninggalkan karena khawatir akan mempengaruhi hati sahabat

Dalam beberapa situasi, Nabi Saw mungkin menghindari melakukan suatu hal karena khawatir hal tersebut akan mempengaruhi atau menggoyahkan keyakinan para sahabatnya. Nabi sangat memperhatikan kondisi psikologis dan iman sahabat-sahabatnya, sehingga beliau bersikap sangat bijaksana dalam tindakannya.


Hanya karena Nabi Saw tidak melakukan sesuatu, bukan berarti amalan tersebut haram dilakukan oleh umat Islam. Ada banyak kemungkinan alasan mengapa Nabi Saw meninggalkan suatu amalan, dan tidak semuanya berkaitan dengan larangan atau keharaman. Pemahaman ini penting agar kita tidak terjebak pada kesimpulan yang sempit dan kaku dalam menetapkan hukum Islam.


Ingin lanjut membaca lebih rinci? Kami sediakan kitabnya dalam format PDF. Silakan: 



Semoga membawa manfaat kepada Anda, dan terimakasih. [dutaislam.or.id/ab]

Iklan