Iklan

Iklan

,

Iklan

Kitab Tarikh Tasyri' Al-Islami (PDF- Drive) karya Manna' Al-Qotthon

Duta Islam #05
17 Sep 2024, 23:07 WIB Ter-Updated 2024-09-17T16:09:35Z
Download Ngaji Gus Baha
kitab tarikh tasyri al-islami pdf mana qotton
Cover Tarikh Tasyri' Al-Islami PDF.


Dutaislam.or.id - Tarikh Tasyri' yang dikaji dalam kitab ini adalah disiplin ilmu yang berperan penting dalam memahami dinamika sejarah pembentukan hukum Islam. Disiplin ini tidak hanya terkait erat dengan ilmu fikih, tetapi juga dengan ushul fikih, karena keduanya bersumber dari penggalian dan penerapan hukum syariah. 


Ilmu Tarikh Tasyri' bertujuan untuk menelusuri latar belakang munculnya suatu hukum, menjelaskan sebab-sebab penetapannya, serta mengkaji evolusi hukum tersebut dari masa Rasulullah Saw, sahabat, tabi’in, hingga perkembangan fikih di masa-masa selanjutnya. 


Baca: Flashdisk Kitab Kuning PDF (32 GB)


Melalui kajian ini, kita dapat memahami bagaimana dan mengapa hukum-hukum tersebut ditetapkan serta bagaimana pemikiran hukum Islam berkembang sepanjang sejarah.


Perbedaan metode penetapan hukum dari periode ke periode inilah yang dikaji dalam Tarikh Tasyri’. Para ulama mencoba mengkaji latar belakang sosial, politik, dan budaya yang memengaruhi penetapan suatu hukum. Dengan pemahaman yang mendalam tentang sejarah ini, seorang peneliti hukum Islam tidak hanya akan lebih memahami konteks dari setiap hukum, tetapi juga dapat melihat relevansinya dalam kondisi dan situasi saat ini.


Manfaat Mempelajari Tarikh Tasyri'

Secara umum, mempelajari Tarikh Tasyri’ memberikan banyak manfaat, baik bagi para thalibul ilmi (penuntut ilmu) maupun para ahli hukum Islam. Berikut ini beberapa manfaat utama yang dapat diperoleh dari mempelajari ilmu ini:


Mengetahui Latar Belakang Pembentukan Hukum Islam 

Salah satu manfaat utama dari mempelajari Tarikh Tasyri’ adalah kemampuan untuk memahami latar belakang pembentukan hukum-hukum syariah. Mengetahui sejarah terbentuknya suatu hukum membantu kita untuk tidak salah dalam menafsirkan dan menerapkannya. 


Pemahaman ini juga menghindarkan kita dari kesalahpahaman yang mungkin muncul ketika kita tidak mengetahui konteks historis dari sebuah hukum. Misalnya, mengapa suatu fatwa dikeluarkan pada masa tertentu, dan bagaimana kondisi masyarakat saat itu mempengaruhi keputusan hukum.


Memahami Perkembangan Pemikiran Fikih 

Dengan mempelajari sejarah perkembangan fikih dan fatwa, kita juga mempelajari pola pikir para ulama terdahulu. Setiap fatwa dan hukum yang mereka keluarkan merupakan hasil dari ijtihad dan analisis yang mendalam terhadap sumber-sumber syariah. 


Melalui Tarikh Tasyri’, kita dapat melihat bagaimana ulama mengatasi berbagai tantangan di zamannya dan bagaimana pemikiran mereka mempengaruhi pembentukan hukum-hukum Islam yang berlaku hingga saat ini.


Memahami Konstruksi Pemikiran Hukum Islam 

Mempelajari produk pemikiran para ulama melalui Tarikh Tasyri’ membantu kita memahami pola-pola pemikiran yang dikembangkan oleh generasi terdahulu. Melalui kajian ini, kita bisa melihat bagaimana mereka berijtihad dan mengolah hukum syariah sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman mereka. Ini menjadi konstruktif bagi kita dalam memahami hukum Islam secara lebih menyeluruh dan bijak, serta bagaimana mengembangkannya dalam konteks modern.


Menumbuhkan Sikap Toleran dan Kritis 

Salah satu manfaat penting lainnya dari mempelajari sejarah hukum Islam adalah membentuk sikap toleran dan kritis. Dengan mengetahui perbedaan metode ijtihad di berbagai periode sejarah, kita bisa memahami bahwa perbedaan pendapat dalam fikih adalah hal yang wajar dan bagian dari kekayaan intelektual Islam. 


Pemahaman ini dapat mendorong kita untuk lebih menghargai berbagai pandangan dalam hukum Islam, serta meneruskan tradisi ijtihad para ulama klasik dalam menghadapi masalah-masalah kontemporer.


Oleh karena itu, kajian Tarikh Tasyri’ menjadi kunci untuk menjaga relevansi hukum Islam dalam berbagai konteks zaman. Ini juga menjadi sarana untuk meneruskan tradisi ijtihad, yaitu upaya penggalian hukum yang kreatif namun tetap berdasar pada sumber-sumber syariah, yang telah diwariskan oleh para ulama klasik.


Bila Anda ingin membacanya, silakan pilih salah satunya:



Semoga bermanfaat. [dutaislam.or.id/ab]

Iklan